-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    DLH Provinsi Akan Terjun ke Lapangan, Terkait Perusahaan PTBA yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

    Admin
    Wednesday, May 8, 2024, 17:18 WIB Last Updated 2024-05-08T10:18:26Z

    LAHAT - Carut marut tentang masalah pengelolaan Lingkungan masih jadi pertanyaan hingga saat ini, diduga pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahan PT Bukit Asam tbk di desa sirah pulau mendapat perhatian khusus dari Pemerhati Lingkungan Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa).


    Sebelumnya, masyarakat desa sirah pulau mendapatkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak imbas limbah lumpur diduga karena aktivitas pertambangan batubara milik PT Bukit Asam,Tbk. Berdasarkan informasi masyarakat desa sirah pulau, Sulhan (55) membenarkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak limbah lumpur akibat pemindahan/pengalihan sungai nelung ke sungai tabu yang berdampak meluapnya sungai nelung yang menyebabkan tanah lumpur menutupi tanah perkebunan masyarakat.


    "Pak, tanah kami hampir setiap kali turun hujan selalu tergenang air akibat luapan sungai, sehingga menimbulkan lumpur yang menutupi tanah kami,"kata sulhan selaku salah satu pemilik lahan yang diduga terkena pencemaran lingkungan limbah lumpur.


    Ditempat terpisah, awak media menghubungi melalui whataps Ketua Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa), Sapril SH. Dalam hal ini menyampaikan, sangat menyayangkan sekali Perusahan Plat merah yakni ; Perusahaan PTBA yang sepatutnya harus melakukan pengawasan penerapan Good Mining Practice serta menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang ada di kabupaten lahat malah sebaliknya tidak demikian.


    "Ditegaskan oleh Yabhusa, perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali mengenai pemberian Proper Hijau kepada PTBA, karena mereka lalai menjalankan pengelolaan lingkungan dan dipertanyakan juga legalitas dokumen pemindahan alur sungai nelung ke sungai tabu,"tegas ketua yabhusa.


    Selanjutnya, masyarakat desa sirah pulau meminta bantuan pendampingan hukum pada kantor ASK & patner yang beralamatkan di jln baru lahat dan pada tanggal (14/3/24) kantor hukum ASK & patner mengirimkan surat somasi langsung ke Perusahaan PTBA. Kemudian, dibalas langsung surat somasi tersebut dengan nomor surat : T/264/111000/HK.07.01/IV/2024.



    Kantor hukum ASK terus berkomitmen untuk mengawal perkara ini bahkan sampai dengan Provinsi/Nasional. Pada tanggal (24/4/24) Kantor Hukum ASK melayangkan surat langsung ke Pemprov sumsel dan DPRD Provinsi, agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas  permasalahan masyarakat desa sirah pulau yang tanah terkena percemaran lingkungan.



    "Ya, Kantor Hukum ASK sudah bertemu dengan Gubernur sumsel melalui Asisten Pak imam. Sudah memberikan surat Desposisi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) dan Pertanahan, tinggal menunggu tim tersebut terjun kelapangan guna untuk lakukan pemantauan dan penyelidikan atas permasalahan tersebut,"pungkas mas ayi selaku kuasa hukum.



    (R Yuslin) 

    Komentar

    Tampilkan