-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dipastikan Hotman Paris Kuasa Hukum Korban Meninggal Dunia Diduga Ulah Oknum Polres Aceh Utara

    Admin
    Wednesday, May 8, 2024, 11:40 WIB Last Updated 2024-05-08T04:40:18Z

    Bireuen – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan rekan dibawah kantor hukum Hotman 911 bersama Puri & Partners melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia di  Aceh Utara pada tanggal ( 07/05) 2024.

     

    Penandatanganan kuasa telah dilakukan di pimpin oleh Putra Bayu dan ikut didampingi oleh Muhammad Daud, staf ahli H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh atau mewakili Haji Uma

     

    “Hari ini kami melakukan penandatanganan Kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911 untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah” ungkap Putra Bayu   

     

    Seperti diketahui, korban yaitu Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara

     

    Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.45 Wib

     

    Meninggalnya Saiful diduga mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin, 29 April 2024 di desa kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara

     

    Keluarga korban juga menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar korban dilepaskan oleh pelaku

     

    Kini kasusnya untuk pidana umum sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan Noviana, anak korban kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani oleh Paminal Polda Aceh


    Hari ini, 07/05/2024 Tim Hotman 911 akan melakukan pendampingan untuk pemeriksaan pelapor dan saksi korban penganiayaan ulah Oknum.Polisi. 


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan