-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dari Penelusuran ke SD-SD di Kecamatan Pemalang, Hasilnya Tidak Ditemukan Adanya Pungli Pemotongan PIP Oleh Pihak Sekolah

    Admin
    Tuesday, May 21, 2024, 10:14 WIB Last Updated 2024-05-21T03:14:29Z

    Pemalang - Terkait dengan program Program Indonesia Pintar (PIP) bahwa pengusulannya oleh satuan pendidikan, adapun kriteria yang diusulkan utamanya adalah siswa yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


    “Utamanya kalau sekarang berarti anak-anak yang orang tuanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” hal tersebut disampaikan Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Dinas Titien Soewastiningsih Soebari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).



    "Selanjutnya setelah diusulkan, maka Kemendikbud RI yang akan menentukan siapa yang akan mendapat PIP, yang disesuaikan dengan ketersediaan kuota dari Pemerintah pusat" ucap Titien Soewastiningsih Soebari. 


    "Sedangkan mekanisme penyaluran, bahwa ada dua cara, yaitu cara mandiri dan kolektif. Cara mandiri yaitu siswa diantar orang tua ke Bank BRI yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, cara ini pada prinsipnya siswa dan orang tuanya mengambil sendiri PIP di BRI melalui ATM atau manual" sambungnya. 


    Sedangkan cara kolektif yaitu diambil oleh guru dengan syarat daerah terpencil dan daerah yang susah dijangkau, dan untuk kecamatan Pemalang semua BRI mudah dijangkau, sehingga mekanisme kolektif tidak dilaksanakan.


    "Dalam hal ini mengenai tugas Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota, yaitu memverifikasi usulan PIP melalui Dapodik dan mengusulkan rekening virtual (virtual account) bekerjasama dengan BRI, sehingga nanti uangnya diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan.


    “Uangnya langsung diterima oleh yang bersangkutan yaitu orang tua dan siswa yang sudah ditentukan oleh pusat,” tegas Titien Soewastiningsih Soebari. 



    Dikatakan juga bahwa sebagian besar PIP tahun 2024 belum cair sampai sekarang, karena ini baru tahapan pengusulan. Direncanakan pada tanggal 4 sampai 7 Juni 2024 akan ada rapat mengenai pencairan PIP, baik untuk jenjang SD maupun SMP.


    Melansir dari pemberitaan pemalangkab.go.id pada hari Senin, 20 Mei 2024 15:31 wib, ternyata Dindikbud Pemalang telah "Menindaklanjuti isu terjadinya pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Pemalang yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menyatakan hal tersebut tidak ditemukan usai dilakukan penelusuran pihaknya.


    "Kami telah mengklarifikasi Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang yang telah melakukan penelusuran ke SD-SD di Kecamatan Pemalang, hasilnya tidak ditemukan adanya pungli pemotongan PIP oleh pihak sekolah" pungkas Titien Soewastiningsih Soebari.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan