-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Bendahara Desa Batu Lokong, Tidak terbuka Dan Transparansi Terkait Anggran Dana Desa (ADD) Dan Honor Aparat Desa

    Tuesday, May 14, 2024, 11:40 WIB Last Updated 2024-05-14T04:40:56Z


    Deli Serdang
    - Usut Tuntas Oknum Bendahara Desa Batu Lokong berinisial Risma Triana Dewi salah satu Pemegang  Anggaran Dana Desa Batu Lokong yang tidak transparansi dan menyelewengkan ADD serta bermain-main dengan uang negara selasa-14 Mei-2024.


    Tidak transparan dan adanya dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, terbukti tidak adanya Papan Info Grafis di kantor desa, disinyalir kegiatan ataupun program desa batu lokong tahun 2023 semua nya Fiktif. 


    Saat awak media menelusuri temuan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait gaji Kepala Dusun V yang sudah di Non Aktifkan dari bulan Juni 2023, sementara Kepala Dusun yang baru berinisial A menjabat mulai dari September 2023 sampai sekarang, Kadus  V yang baru menerima gaji dari bulan september sampai lah  sekarang.lalu gaji yang 3 bulan dari juni ke agustus 2023 kemana?


    Sementara perbulan nya gaji Kepala dusun sekitar 2 juta, dikali kan 3 bulan kurang lebih 6 juta,kemana uang gaji yang 6 juta tersebut. Sementara Kepala Dusun yang baru belum menjabat. 


    Ada apa dengan Bendahara ?


    Lanjut, Dugaan sementara informasi yang di dapat, Kadus V yang baru berinisial A, di intervensi untuk membuat pernyataan Palsu, terkait pemotongan pembayaran BPJS Kesehatan. 


    Dan beberapa hari yang lalu saat awak media menyambangi kantor Desa Batu Lokong dan bertemu dengan Bendahara,awak media menanyakan terkait Pembelian CCTV dan Lemari gantung, bendahara mengatakan kepada awak media, Pembeli CCTV dan Lemari semua melalui Pihak Kecamatan Galang, saat ditanya siapa Pendor nya, bendahara mengatakan Pihak Kecamatan galang.dari keterangan diatas bendahara, dugaan kuat,adanya keterlibatan proyek titipan yang melibatkan Oknum pemerintahan kecamatan, dan diduga proyek tersebut meraup keuntungan yang sangat besar.


    Dalam keterangan diatas jelas sekali Bendahara di duga mencoba bermain-main dengan uang negara dan di sinyalir menggelapkan uang gaji kadus V kurang lebih 3 bulan, tidak transparansi dan dugaan kuat adanya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara. 


    Usut tuntas Oknum Bendahara dan oknum desa batu lokong yang terlibat serta Oknum kecamatan galang yang di duga bermain main dengan uang negara untuk kepentingan  pribadi dan memperkaya diri sendiri. 


    Saat awak media

     mengkonfirmasi Bendahara Desa Batu Lokong Melalui Via Whatsaap,Bendahara  Batu Lokong tidak menjawab dan membalas konfirmasi awak media, di duga bendahara menyembunyikan dan menutupi dan tidak ada keterbukaan publik saat dikonfirmasi awak media. 


    Meminta kepada Bapak Plt Bupati Deli Serdang, Kepala Inspektorat, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Deli Serdang , serta Tipikor Polresta Deli Serdang untuk Menindak Dan Memeriksa serta Mengusut Tuntas Bendahara Desa Batu Lokong  yang di duga telah melanggar UUD No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi serta UUD No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dalam hal ini adanya Kerugian Negara.


    Dan di duga semua dilakukan bendahara Desa Batu Lokong untuk kepentingan Pribadi dan Memperkaya diri.


    Hartono-ST

    Komentar

    Tampilkan