-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Antusias : Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara Diskusikan Tentang Desa APU

    Thursday, May 9, 2024, 09:01 WIB Last Updated 2024-05-09T02:26:47Z

    Yogyakarta - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Baturaja (Unbara), Senin (29/04/24), mengunjungi Kalurahan Sardonoharjo yang terletak di Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) dengan muatan Diskusi Ilmiah untuk mempelajari Teknik Penyusunan Peraturan Desa Tentang Anti Politik Uang (APU) dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.


    Kedatangan mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara, disambut hangat oleh kehadiran Ketua Bawaslu DIY, Bapak Moh. Najib, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Bapak Raden Yuwan Sikra, Panwaslu Kapanewon Ngaglik, serta Lurah Kalurahan Sardonoharjo, Bapak Harjuno Wiwoho dan seluruh perangkatnya. 


    Kepala Kalurahan Sardonoharjo, Bapak Harjuno Wiwoho dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kalurahan Sardonoharjo telah memiliki Peraturan Kelurahan (Perkal) Tentang APU sejak tahun 2019 untuk menghadapi Pemilu 2019. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dan terbitlah Peraturan Kalurahan Sardonoharjo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kalurahan Anti Politik Uang, yang secara prinsip bertujuan untuk: (a)  mewujudkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang adil dan berintegritas; (b) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, agamis, dan berkemajuan; (c) memberikan pendidikan politik; (d) menolak praktik politik uang; dan (e) mewujudkan partisipasi Masyarakat dalam pencegahan praktik politik uang.


    Ia pun mengatakan bahwa penyusunan Perkal sebagai tanda adanya payung hukum dalam mengawal proses demokrasi, dibahas dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal senada turut dikatakan Moh. Najib, “mudah-mudahan dengan adanya peraturan kalurahan dapat menjadi perekat dan pengikat masyarakat Sardonoharjo untuk memerangi praktik politik uang”, ungkapnya.


    Yahnu Wiguno Sanyoto, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan mengatakan bahwa penunjukkan dan penentuan Kalurahan Sardonoharjo di Kabupaten Sleman sebagai salah satu lokasi kunjungan kegiatan PKL tentu bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui bahwa Program Desa Anti Politik Uang merupakan program nasional Badan Pengawas Pemilu, yang hampir di sebagian besar daerah digelar agenda deklarasinya. Namun, tidak semua Desa/Kalurahan/nama lain kemudian dapat menindaklanjuti deklarasi-deklarasi tersebut secara konkrit, seperti yang terjadi di Kalurahan Sardonoharjo, yaitu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan setempat dalam bentuk penyusunan Peraturan Kalurahan APU. Hal inilah yang kemudian ingin kami jadikan best practice untuk kami pelajari dan implementasikan di daerah/desa tempat kami tinggal, imbuhnya.


    Selama diskusi berlangsung, baik mahasiswa maupun dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan sangat antusias mendengarkan penjelasan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Kalurahan Tentang Anti Politik Uang. Hal tersebut setidaknya tergambar dari interaktifnya diskusi ilmiah yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam di Aula Kalurahan Sardonoharjo. Banyak dari mahasiswa maupun dosen yang bertanya terkait dengan bagaimana strategi penyusunan dan tahapan yang harus dilalui serta tantangan apa saja yang dihadapi ketika melakukan penyusunan Perkal tentang APU.


    (Ayu Larasati-ST)

    Komentar

    Tampilkan