-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    2 Pelaku Penadah Barang Curat di Kecamatan Bengkalis Berhasil di Ringkus Polres Bengkalis

    Metronewstv.co.id
    Sunday, May 12, 2024, 08:08 WIB Last Updated 2024-05-12T01:08:11Z

    BENGKALIS – Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang yang sebagaimana dimaksud atau Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sesuai dengan pasal 480 KUHP, tempat kejadian di Jalan Lebai Wahit Jangkang Kecamatan Bantan, Senin (29/04/2024) sekira pukul 10.30 wib


    Kedua pelaku tersangka tersebut berinisial AM alias Mas Dul (47) tahun, warga jalan Wonosari Desa Wonosari timur Kecamatan Bengkalis, dan tersangka berinisial KA alias Irul (46) tahun, warga Dusun IV ujung kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatra Utara," Ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala Sabtu (11/05/2024.


    Dan kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda satu di tepi Jalan Senggoro Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, kedua di Kos kosan Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas IV Rimbas sekampung Kecamatan Bengkalis


    Penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan pelapor berinisial N warga Jalan Sempurna Desa Labuhan Tengah Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 47/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024, perkara Tindak pidana pencurian emas. 


    Kronologi Kejadian pada Hari senin tanggal 29 april 2024 Sekira 10.30 Wib pelapor baru sampai dari luar ingin mengambil gelang yang pelapor simpan di dalam tas, gelang tersebut di simpan di dalam box cicin yang pelapor letakan didalam lipatan baju yang berada di dalam tas pelapor yang pelapor tinggal kan di kamar rumah jalan lebai wahit Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan


    Sesampainya pelapor di rumah ingin mengambil gelang tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didalam box tersebut, pelapor pun berteriak kepada saksi dan mengecek kembali di dalam tas dan di lipatan baju tersebut namun tidak ada, atas kejadian tersebut pelapor dan saksi mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.


    Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian emas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.


    Dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.


    Dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23:30 wib Team Opsnal telah mengamankan pelaku pencurian emas tersbut yang berinisial MR dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban, dan telah menjual emas milik korban tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650.000.00 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah).


    Dan dari keterangan berinisial MR yang membeli emas tersebut berinisial Mas Dul, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan dari informasi masyarakat pada hari ini Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Team Opsnal berhasil mengamankan berinisial Dul tersebut, dan di lakukan introgasi terhadap berinisial  mas dul tersebut dan mengakui telah membeli mas dari berinisial MR dengan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Dan berinisial Mas Dul telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yg bekerja sebagai pembeli mas patah juga, yang bernama berinsial Ipul.


    Dan sekira pukul 15:45 wib Team Opsnal berhasil mengamankan alias Ipul di kos Kosannya, dan setelah alias Ipul berhasil diamankan di lakukan introgasi terhadap alias Ipul mengakui telah menerima gadai mas dari berinisial Mas dul dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan di lakukan penggeledahan di temukan  1 (satu) buah gelang emas (sesuai dengan LP), 


    Dan berdasarkan keterangan dari berinisial MR , alias Mas dul membeli mas tersebut menggunakan mobil agya warna putih, dan alias Mas Dul mengakui telah menggunakan mobil tersebut untuk membeli mas dari alias MR, lalu Team Opsnal mengamankan mobil yang menjadi kendaraan yang di gunakan alias Mas Dul tersebut untuk menjual beli mas tanpa surat.


    Dapat di jelaskan berinisial mas dul dan berinisial  ipul tersebut bekerja sebagai tukang jual beli mas tanpa surat di wilayah Kabupaten Bengkalis khususnya Pulau Bengkalis, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.


    (Muhamad Farizal)

    Komentar

    Tampilkan