-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Uang 22 Milyar Yang Diberikan PT. DAS Ke 8 Desa Masih Menimbulkan Masalah

    Admin
    Monday, April 29, 2024, 14:27 WIB Last Updated 2024-04-29T07:39:08Z

    Jambi – Informasi kejanggalan terkait dugaan adanya proses dan tahapan pola penyelesaian melalui fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) terhadap Masyarakat 9 Desa, terus menggelinding, termasuk Uang 22 Milyar yang telah di gelontorkan PT. DAS Melalui Ketua Kelompok Tani 9 Desa menimbulkan sejumlah masalah sampai ke ranah pidana, Senin 29/04/2024.


    Hari kamis 25/04/24 usai mengikuti sidang SK Bupati Tanjung Jabung Barat tentang CP/CL dan MOU yang diduga cacat hukum oleh Poktan Imam Hasan desa Badang, ada tiga orang warga yang berlainan desa menyampaikan kepada media ini terkait dengan penyelesaian pembangunan kebun masyarakat.


    M. Daud warga desa Merlung menyampaikan  terkait masalah pemberhentian dirinya sebagai ketua RT 08 oleh kepala desa PJS Afandi, M. Daud pada awalnya dilibatkan sebagai pengurus untuk penyelesaian pembangunan kebun masyarakat desa Merlung, ketika di tanya apa alasan dirinya diberhentikan, karena dianggap suka mengadukan permasalah kejanggalan kekelompok tani termasuk daftar CP/CL yang dibuat oleh kepala desa dan diajukan ke timdu melalui camat Merlung , Kata Daud.


    Surat pemberhentian yang dibuat oleh PJS desa merlung itu dibulan Januari 2023 namun diterima dirinya pada bulan Maret 2023, itu anehnya artinya selama 3 bulan saya tetap bekerja sebagai RT namun gaji saya tidak dibayar, dia yang makan hak saya oleh PJS Afandi, Katanya.


    Saat ditanya  mengenai Uang yang 2.4 Milyar yang telah di terima desa merlung dan dibagikan kepada warga melalui kelompok tani, kita merasa masih kurang karena tidak menyelesaikan masalah, Kata M. Daud.


    Dari Desa Lubuk Terap Muklis menyampaikan  untuk permasalahan pembagian dana diberikan PT. DAS yang 2.4 Milyar, kalau dari PT. DAS sudah  dapat  bocoran itu 12 juta/ KK, tapi didesa hanya di berikan 6 juta dan ada yang 3 juta jadi kita kepengen tahu yang 3 juta dan 12 nya kemana tidak sesuai pencairan awal, Tanyanya.


    Jadi sekarang kita dari desa Lubuk Terap ingin ikut jejak desa Badang itu aja, Tegasnya


    Sedangkan dari desa Pematang Pauh, Zaihipni juga mengatakan kami dari desa Pematang Pauh telah melaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13/03/24, kami sudah dipanggil, terkait laporan kami pemufakatan jahat pengurus kelompok tani Sako Sakti makan duit kami selaku anggota anggota kelompok tani, Katanya.


    Lanjutnya, Intinyakan begitu karena pembagian itu lebih banyak dipengurus kelompok tani, kami tidak puas dan sudah kami laporkan ke Polres dan kami sudah dipanggil tanggal 13 kemaren-kemaren dan pihak terlapor juga sudah dua kali dipanggil, cuman sampai sekarang kami tidak tahu cara penyelesaiannya sampai dimana, Ucapnya.


    Ketika ditanya apakah dari pihak pelapor sudah menerima SP2HP dari pihak penyidik  Zaihipni mengatakan belum, karena kuta juga memakai ibu Mike sebagai pengacara kita, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Polres Tanjabbar dan belum ada penetapan tersangkanya, Tuturnya.


    Harapan saya jalurnya ibaratnya sudah kami gunakan dengan pihak polres kalau memang tidak selesai kami minta pengacara kami tolong langsung naikan ke pengadilan, kami tidak puas bukti-bukti sudah lengkap, Harapnya


    Ditambah pagi Zaihipni, terkait dengan PT. DAS memang segala bentuk rekayasa itu rekayasa pengurus dan kepala desa, ibaratnya dari CP/CLnya yang 200 orang itu semua di rekayasa dan sekedar formalitas saja, karena untuk mendapatkan dan mencairkan dana 2,4 Milyar/ desa harus ada data CP/CL(Calon Pekebun/Calon Lahan). berarti 200 orang Calon Pekebun/200 hektar Calon Lahan, bila tidak ada maka tidak bisa dicairkan, yang jadi binggung dalam pikiran dan benak saya dimana Lahannya 200 hektar? ..Tapi kami ikuti saja perintah, termasuk tim 9 penuh rekayasa, Tutupnya.


    Afandi PJS Kades Merlung ketika di kompirmasi melalui sambil sambungan telpon mengatakan kepada media ini, Afandi mengatakan masalah pemecatan SK itu dari tanggal 02/01/2024 otomatis gajinya sudah tidak ada lagi, Ucapnya


    Saat di tanya kata daud selama tiga bulan masih aktif karena SK. 


    (Rizki) 

    Komentar

    Tampilkan