-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tokoh Masyarakat Terminal Bireuen, Mempertayakan Bantuan Dana CSR Dari PT. Bank Aceh Syariah

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 1, 2024, 09:21 WIB Last Updated 2024-04-01T02:21:01Z

    Bireuen - Sejumlah tokoh masyarakat yang seharian bekerja sebagai Arlan L300 ataupun sejenis kendaraan lainya, mempertayakan bantuan  Dana CSR dari PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen bagi mereka sebagai masyarakat yang berdomisili dilingkungan sekitar.


    Bantuan CSR diketahui bersama bahwa penyaluran dana CSR itu suatu kewajiban untuk kemitraan bina lingkungan masyarakat sekitar.


    Kepada media Metronewstv.co.id Sabtu (31/3/2024), salah seorang tokoh masyarakat dikawasan terminal Bireuen, Arifin menyebutkan, selama berdirinya PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, Ia tidak pernah merasakan adanya perhatian dan bantuan dari pihak Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, baik pada hari biasa maupun dihari besar agama islam.seperti Bulan Suci Ramadhan, Lebaran Idul Fitri dan sebagainya.


    Selain itu katanya, dengan tidak tersedianya  bantuan CSR terhadap mereka " terkesan  penyaluran Dana CSR setiap tahunya dari Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen luput dari Keterbukaan Informasi Publik" sebut Arifin.


    Penyaluran dana CSR tersebut, seharusnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat setempat berhak mendapatkan bantuan keuangan CSR tersebut dari perusahaan termasuk Bank Aceh Syariah cabang Bireuen.


    Program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Perusahaan. Corporate Social Responsibility atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan.


    Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut "setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.


    Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar. 


    Sementara Pihak PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen belum bisa dikonfirmasi media ini, sampai berita ini ditayangkan. Minggu 31/3/2024.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan