-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tingkatkan SDM Tentang Hukum Aparatur Desa, Pemdes Datar Ruyung Adakan Sosialisasi

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 26, 2024, 07:41 WIB Last Updated 2024-04-26T00:41:23Z

    Bengkulu Utara - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengetahuan tentang hukum bagi aparatur desa datar ruyung kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengadakan Sosialisasi Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa.


    Pelaksanaan kegiatan tersebut di adakan tanggal 25 April 2024, peserta yang mengikuti diantaranya unsur dari pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Lembaga Sarak, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum anak dan Kader.


    Narasumber sosialisasi yakni dari Polres Bengkulu Utara yaitu bagian Tipikor (tindak Pidana Korupsi) AIPDA DECKY R . D , SH , MH, AIPDA Arief Dwi Putra Prawira , SH, MH dan Pihak Kecamatan Kota Arga Makmur. 

    Kepala Desa Datar Ruyung Herman Robin dalam arahannnya mengatakan, "kegiatan ini kami lakukan, mengingat kami aparatur Desa ingin mendalami dan meningkatkan SDM kami tentang hukum bagi aparatur desa, kegiatan ini kami anggarkan dalam APBDES Datar Ruyung tahun 2024, maka hari ini kami mengadakan acara sosialisasi tentang hukum, insya allah ilmu terus kami tingkatkan." ujar kades


    "kegiatan ini azaz manfaatnya banyak sekali, maka dalam pemaparan materi nanti terutama Perangkat Desa harus di cerna dan harus mengikuti dengan baik, sebab kita banyak belum paham tentang hukum, karena hukum ini adalah panglima tertinggi bagi kita, kita harus taat hukum dan mengerti apa saja yang di larang dan apa saja yang boleh kita lakukan, apa lagi perangkat desa yang memegang kegiatan itu wajib tahu supaya apa yang kita buat tidak melanggar hukum yang ada, mari sama-sama meningkat SDM kita tentang hukum ini." Tutup kades. 


    Camat ArgaMakmur Safarudin dalam hal ini di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan ArgaMakmur Sawab S.Ip mengatakan " kegiatan ini sangat bagus di terapkan dan harus di lakukan apa lagi ini berkenaan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana kita ketahui desa saat ini mendapat dana rata-rata di atas 1 M semua, maka kegiatan dan lainnya harus sesuai aturan yang ada, maka pemdes wajib meningkatkan SDM tentang hukum ini." ujarnya. 


    "Mari kita sama-sama mengikuti kegiatan ini dengan baik dan ilmu yang kita dapat bisa kita tingkatkan untuk pemerintahan yang baik dan taat tentang hukum, karena kalau kita sudah mengetahui tentang hukum apa yang kita kerjakan tidak asalan, bahwa kita patuh dan taat tenntang larangan dalam hukum yang ada." pungkasnya. 


    Narasumber Dari Polres Bengkulu Utara AIPDA DECKY R . D , SH , MH di dampingi AIPDA Arief dwi putra prawira , SH, MH dalam pemaparannya mengatakan "kegiatan ini kami dari polres sangat mengaprisisasi dan bagus di laksanakan, sebab tentang keuangan negara kita tidak bisa main-main harus mengikuti aturan yang ada, kami sebagai kepolisian dalam hal penegak hukum tidak pandang bulu siapa yang salah tetap kami proses jika ada indikasi korupsi kami proses biar ada efek jera bagi pelaku yang main-main dengan uang negara tersebut." Ujarnya 


    "Maka diharapkan Desa melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang ada seperti apa yang sudah di rembuk di desa seperti Musdus, Musdesa dan apa saja yang di usulkan masuk dalam RKPDES dan APBDES, kalau sudah terprogram kegiatan tidak bisa di pindah-pindahkan, sesuai dengan yang tertuang dalam RKPDES dan APBDES yang ada, jika ada yang merubah dan memindahkan kegiatan tersebut itu salah satu tindakan melawan hukum, terkecuali ada perubahan APBDES atau Perkades, maka dengan hal ini bagi pemerintah desa terutama KPA dan Bendahara serta TPK jangan sekali-kali bermain dengan keuangan dan kegiatan itu bisa berurusan dengan Hukum terutama tentang Tindak Pidana Korupsi, jalankan lah sesuai rencana yang ada dan sekali lagi saya tekankan jangan ada kegiatan yang fiktip bagi yang mengfiktifkan kegiatan saya jamin dan yakin itu berurusan dengan hukum dan akan kami proses sesuai aturan yang ada, kegiatan fiktif itu jelas-jelas salah dan tidak bisa di tolerir, maka jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan fiktif." ujarnya


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan