-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Siswa SMKN 1 Siduaori Meninggal Dunia "Yaredi Ndruru" Alm, Diduga Akibat di Aniaya Oleh SZ (Kasek)

    Tuesday, April 16, 2024, 12:08 WIB Last Updated 2024-04-16T05:33:57Z

    Nias Selatan - Diduga Oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Siduaori, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan  melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswanya sehingga mengakibatkan korban menderita sakit dan akhirnya meninggal dunia. Selasa 16/04/2024.


    Adapun kronologis kejadian tersebut  Dilansir dari media waspada.com sebelumnya "bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oknum Kepala SMKN 1 Siduaori berinisial SZ tersebut, orang tua korban Yantiria Telaumbanua warga Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan membuat laporan pengaduan ke Polres Nias Selatan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.


    Yantiria Telaumbanua ibu kandung korban An. Yaredi Ndruru siswa Kelas XI SMKN 1 Soduaori usai membuat laporan pengaduan di Polres Nisel (11/4) malam kepada Waspada menuturkan kronologi kejadian yang menimpa anaknya. 


    Pada hari Sabtu (23/3) sore anaknya pulang ke rumah mereka di Desa Sifitubanua dari tempat mereka tinggal selama ini di salah satu rumah penduduk bersama dua orang temannya yang terletak dekat dengan gedung sekolah SMKN 1 Siduaori. 


    Pada saat itu Yaredi Ndruru mengeluh sakit kepala terasa pusing. Orang tua korban menyuruh anaknya untuk minum obat sakit kepala.


    Kemudian esok harinya, Minggu (24/3) Yaredi pamit kepada ibunya untuk kembali ke rumah tempat tinggal sementara di dekat gedung SMKN 1 Siduaori, mengingat besoknya korban mengikuti Prakerin di Kantor Camat Siduaori.


    Pada saat itu Yaredi mengaku pada ibunya kondisinya masih merasakan pusing.  Yantiria menganjurkan kepada anaknya untuk tidak sekolah/prakerin besok kalau memang keadaannya masih pusing. Namun korban tetap bersikeras harus berangkat untuk mengikuti Prakerin keesokan harinya.


    Kemudian pada Selasa (26/3) salah seorang teman korban melalui telepon seluler memberitahukan kepada orangtua Yaredi bahwa korban sakit parah dan sempat tidak sadarkan diri.


    Dari pemberitahuan yang diterima tersebut, Yatiria berangkat menuju rumah tempat tinggal sementara anaknya di Desa Siduaori dan menanyakan kepada temannya mengapa Yaredi bisa sakit dan sempat tidak sadarkan diri?.


    Dari salah seorang teman korban, Yantiria mendapat jawaban dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpa korban. Berawal saat mereka yang sedang Prakerin di Kantor Camat Siduaori disuruh oleh Sekcam mengangkat genset untuk  dipindahkan di mobil, tetapi mereka tidak mengindahkan perintah tersebut. 


    Kemudian pada esok harinya, Sabtu (23/3) sekira pukul 09.00 WIB, seluruh siswa yang Prakerin dikumpulkan di sekolah. Khusus mereka yang Prakerin di Kantor Camat Siduaori dipanggil oleh kepala sekolah SZ di ruang kelas.


    “Pada saat itu mereka mendapat pembinaan dari kepala sekolah dengan cara memukul kepala para siswa dengan tangannya masing-masing ada yang 3 kali dan ada juga yang lebih,” ujar Yatiria menirukan penjelasan dari salah seorang teman korban.



    Melihat kondisi anaknya terkulai lemas, Yatiria membawa anaknya berobat di tempat perawat yang ada di desa terdekat di sekitar Kecamatan Siduaori. Karena kondisinya semakin memburuk Yaredi di rujuk ke RSUD Thomsen Nias di Gunung Sitoli untuk penanganan medis lebih lanjut.


    Dari kejadian tersebut,  pihak keluarga korban Yaredi Ndruru dan pihak sekolah SMKN 1 Siduaori telah mencoba memediasi dengan cara  perdamaian secara kekeluargaan namun gagal. 


    Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Yantiria Telaumbanua ibu korban Yaredi Ndruru, melaporkan oknum Kasek SMKN 1 Siduaori inisial SZ di Polres Nias Selatan, dengan bukti laporan polisi, Nomor : STTLP / B / 50 / IV /2024 / SPKT / Polres Nias Selatan tanggal 11 April 2024.


    Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, SH ketika dikonfirmasi Waspada (12/4), membenarkan bahwa orang tua Yaredi Ndruru telah melaporkan oknum Kepala SMKN 1 Siduaori berinisial SZ, atas dugaan penganiayaan.


    Freddy menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami laporan tersebut dimana dalam waktu dekat akan memanggil dan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.


    Sementara oknum Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ ketika dikonfirmasi oleh wartawan media Waspada melalui telepon seluler belum mau memberikan tanggapan terkait dirinya telah dilaporkan di Polres Nias Selatan  oleh salah seorang  orangtua siswa".


    Sementara Sekhezatulo Ndruru alias Ama Hasrat orangtua Yaredi Ndruru kepada wartawan media kabar metro senin malam (15/04/2024) ketika dikonfirmasi mengatakan, mulai hari Sabtu (13/04/2024) malam "Yaredi Ndruru" dibawa ke RS M. Thomsen Nias di Gunungsitoli untuk menjalani perawatan karena kondisinya semakin kritis.


    Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, sesuai penjelasan dokter yang menangani anaknya, korban mengalami gangguan saraf yang berhubungan di otak dan mata.


    Kejadian ini terhadap anaknya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh SZ atau kasek SMKN 1 Siduaori, telah dilaporkan  kepada pihak Polres Nias Selatan.


    Lanjut Ayah korban menjelaskan bahwa sejak anaknya mengalami sakit hingga dirujuk ke RS. Thomsen, pihak sekolah atau kasek SMKN 1 Siduaori SZ sendiri tidak pernah menjenguk korban, hingga menghembuskan nafas terakhir.


    Orang tua korban berharap kepada pihak penegak hukum supaya memberikan keadilan  kepada mereka yang merupakan orang lemah sebagai korban. Dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku penganiaya anaknya "Yaredi Ndruru". Harapanya


    Ingatan telaumbanua SH., sebagai pendamping keluarga korban saat dikonfirmasi mengakui bahwa masalah ini kita sudah buat laporan ke polres nias selatan pada tanggal 12/04/2024, Atas kejadian ini kita hanya menunggu perkembengan dari pihak penyidik, dan keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Ujarnya.


    Red

    Komentar

    Tampilkan