-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Puluhan Massa Organisasi Pemuda Pancasila Gelar Aksi Damai Didepan Kantor Dishub, Meminta Tegakkan Aturan Parkir

    Admin
    Tuesday, April 30, 2024, 22:34 WIB Last Updated 2024-04-30T15:34:17Z

    Baturaja – OKU - Sumsel.  Puluhan anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) Oku gelar aksi damai di halaman kantor dinas perhubungan kabupaten ogan komering ulu selasa (30/04/2024) 

    Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan massa organisasi pemuda pancasila oku ini merujuk pada parkir yang tidak beraturan atau semrawut di sekitar kota baturaja oku ini. 



    Para aksi meminta pihak Dishub yang dianggap berwenang dalam mengambil kebijakan dan peraturan yang sesuai dalam wilayah parkir yang  memang adalah ranah Dishub. Massa meminta agar  Dishub Tegakkan Aturan Parkir. 



    “Kita ingin Dishub menegakkan aturan tentang parkir. Di UU LLAJ, jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh ada parkir, kecuali untuk kepentingan umum yang bersifat nasional terang Rahmat Hidayat selaku wakil ketua MPC Pemuda Pancasila kab OKU.

    Kita meminta Dishub menertibkan parkir di jalan khusus nya di sisi kanan jalan terangnya.



    Erham Mandala dalam Orasi nya juga menyampaikan pada pihak Dishub bahwa banyak parkir yang tak jelas 

    “Di Baturaja banyak parkir yang tidak jelas kemana setorannya. Terlepas Siapapun yang mengelola parkir itu, harus menegakkan aturan.

    Pungkas Erham.




    Agus Salim, Kepala Dishub Kab OKU mengapresiasi gerakan Pemuda Pancasila ini, untuk upaya penegakkan parkir di Kota Baturaja. Menurutnya ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan kepada dishub untuk bisa sedikit demi sedikit membenahi apa yang menjadi tuntutan dan keluhan yang disampaikan oleh para massa aksi. 


    “Tapi ada beberapa hal yang mesti kita luruskan, karena mungkin ada sedikit miss pengertian terkait jalan Parkir ini , Jadi kalau di pingir jalan,itu Ristribusi penanganannya itu di kita,” sementara yang ada lahan parkir itu masuk ke BAPENDA katanya nya.


    Agus Salim menyatakan sebenarnya di dalam Undang-undang telah diatur bahwa, seluruh ruas jalan, baik yang berstatus jalan kota, provinsi maupun nasional, tidak boleh digunakan untuk parkir. Karena jalan, kata hanya diperuntukkan untuk lalu lintas.


    “Tapi manakala ruang lalu lintas itu digunakan parkir, maka penggunanya harus memberikan kompensasi kepada pemerintah dalam bentuk retribusi atas pemakaian jalan yang bukan peruntukannya itu. Dan yang kita kelola adalah jalan kota,” jelasnya. 


    (Ira devi)

    Komentar

    Tampilkan