-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polsek Pulau Laut Barat Amankan Dua Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Milik Anggota TNI

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 1, 2024, 09:34 WIB Last Updated 2024-04-01T02:34:08Z

    Kotabaru - Pelaku pencuri sarang burung walet, milik Anggota TNI, di Rt 04, Rw 02, Desa Lontar Timur, kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Laut Barat.


    Nekat membobol gedung sarang burung walet, dua pemuda di Desa Lontar yang berinisial JD dan AD, di ringkus Anggota Polsek Pulau Laut Barat, pada Minggu (31/03/2024).


    Kapolres Kotabaru Akbp Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulau Laut Barat Akp Amir Hasan, menjelaskannya kejadian ini diketahui saat warga melihat gedung sarang burung dibobol maling, dan langsung melaporkan ke pada pemilik gedung sarang burung burung walet.


    "Saat diketahui sarang burung milik seorang Anggota TNI, dijebol maling. Akhmad Patoni menyuruh warga untuk menyelidiki siapa pelakunya, dan setelah mendapati pelaku maling sarang burung walet ini, lalu  korban melaporkan kejadian ini ke Polsek," ungkap Kapolsek.


    Setelah mendapat laporan, Anggota Polsek Pulau Laut Barat, langsung mengamankan sala satu pelaku yang berinisial JD, dari pengakuannya ternyata pelaku ada dua orang.


    "Anggota kami juga langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang berinisial AD, dan Anggota kami berhasil menemukan pelaku di Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan," tutur Akp Amir Hasan.


    Dari hasil pengakuan para pelaku, mereka masuk kedalam rumah sarang burung dengan cara membobol dinding menggunakan alat berupa linggis kemudian pelaku masuk mengambil sarang burung walet.


    Akibat dari kejadian pencurian tersebut, dua pelaku berhasil meraup sarang burung walet milik Anggota TNI senilai Rp.3.000.00.


    Dari ulahnya, dua pemuda pelaku pencurian dan barang bukti berupa satu buah batu bata warna merah muda, satu buah linggis, dan lima lembar sarang burung walet diamankan di Polsek Pulau Laut Baran, dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan