-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    PKBM Sahabat Yayasan Pendidikan Auzia, Sejak 2006 Berkarya Untuk Anak Bangsa

    Admin
    Sunday, April 28, 2024, 12:17 WIB Last Updated 2024-04-28T05:20:43Z

    Padang Pariaman– Yayasan pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam terjadinya sebuah pendidikan, yayasan pendidikan sangat dibutuhkan dalam terjadinya suatu proses pendidikan. Dengan adanya fungsi dan peran yayasan pendidikan maka apapun dapat diwujudkan menjadi suatu lembaga yang sudah diakui keberadaannya. 


    Yayasan pendidikan didirikan untuk mencapai tujuan mendidikan generasi muda agar tidak tertinggal dan menjadi berpikir maju. Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai tujuan pada bidang sosial yaitu keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan didirikan tidak dengan begitu saja, tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Di Indonesia telah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai yayasan yaitu UU No 16 Tahun 2001 dan UU No 28 Tahun 2004,


    Yayasan berasal dari bahasa Belanda yaitu stichting yang berasal dari kata stichen atau dalam bahasa Inggris berasal dari kata foundation yang mempunyai arti mendirikan atau membangun. Yayasan adalah suatu badan atau lembaga yang terorganisasi, bergerak pada berbagai bidang salah satunya yaitu pada bidang pendidikan yang diakui keberadaannya. 


    Sedangkan pengertian yayasan menurut Undang Undang yayasan No 16 Tahun 2001, yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan di dirikan untuk mencapai tujuan pada bidang-bidang sosial seperti pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan. Tentunya yayasan mempunyai hak dan kewajiban yang harus diterima dan dilaksanakan. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian yayasan, adapun beberapa pengertian yayasan yang dikemukakan oleh beberapa ahli,


    Poerwadarminta pada kamus umumnya menjelaskan bahwa yayasan adalah suatu badan yang didirikan dengan tujuan untuk mengusahakan suatu sekolah atau sebagainya Yayasan sebagai badan hukum bermodal akan tetapi tidak mempunyai anggota.selain itu Poerwadarminta juga berpendapat yayasan adalah gedung yang istimewa untuk suatu maksud dan tujuan tertentu. 


    Zainul Bahri pada kamus umumnya menjelaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan sebagai alat untuk memberikan bantuan dalam mencapai tujuan sosial. 


    Achmad Ichsan, beliau berpendapat bahwa sebuah yayasan tidak mempunyai anggota hal ini karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu harta seperti uang untuk maksud yang idil yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.pendiri suatu Yayasan dapat merupakan pemerintah ataupun orang sipil yang dibentuk pengurus dalam mengatur pelaksanaan tujuan. 


    Untuk mendirikan suatu Yayasan tidak mudah begitu saja, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam mendirikan yayasan adapun syarat yang harus terpenuhi untuk mendirikan sebuah Yayasan yaitu syarat material dan syarat formal,

    Dalam pendirian suatu Yayasan tentunya harus dapat memenuhi syarat material, adapun syarat material untuk pendirian Yayasan yaitu adanya pemisahan terhadap kekayaan.kekayaan yang harus dipisahkan menjadi bentuk uang dan barang. syarat yang kedua yaitu adanya suatu tujuan yang bersifat kemanusiaan, keagamaan dan sosial. Dan syarat material yang terakhir berdirinya suatu yayasan yaitu adanya suatu organisasi yang terdiri dari pengawas, pembina, dan pengurus. 


    Selain memenuhi syarat material, berdirinya suatu yayasan harus memenuhi syarat formal. Syarat formal berdirinya suatu yayasan yaitu adanya akta otentik. Sebelum adanya Undang Undang tentang yayasan, syarat terbentuknya suatu yayasan dapat dengan akte notaris. Hal ini agar lebih mudah untuk pembuktian terhadap suatu yayasan. Adapun anggaran yang termuat pada akta diantaranya mencakup kekayaan yang dipisahkan, nama yayasan, tempat yayasan akan didirikan, tujuan didirikannya yayasan tersebut, susunan kepengurusan pada yayasan dan bagaimana cara pembubaran dan juga cara yang akan digunakan terhadap sisa kekayaan dari yayasan jika telah dibubarkan. 


    Yayasan mempunyai peran yang penting untuk kehidupan masyarakat yaitu membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pendidikan. Selain itu dengan adanya yayasan dapat membantu mencapai tujuan masyarakat pada bidang sosial baik itu kemanusiaan maupun keagamaan. Suatu yayasan boleh saja memperoleh laba dengan cara melakukan berbagai usaha akan tetapi laba yang diperoleh hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan sosial bukan untuk kepentingan pribadinya. 


    Selain mempunyai peran, yayasan tentunya mempunyai fungsi adapun fungsi dari Yayasan yaitu sebagai wadah yang bersifat non-profit,yayasan mempunyai fungsi untuk membantuk kesejahteraan manusia. Selain itu yayasan mempunyai fungsi memberikan perlindungan, bantuan dan juga pelayanan pada bidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan. Dalam sebuah yayasan tentunya akan ada organ yayasan yang nantinya berperan aktif dalam penyelenggaran yayasan. 


    Untuk mendirikan sebuah yayasan tentunya harus melalui beberapa langkah agar Yayasan tersebut dapat diakui keberadaannya. Ada 3 proses yang harus dijalankan untuk menjadikan yayasan menjadi badan hukum. Adapun 3 proses yaitu meliputi pendirian, pengesahan, dan pengumuman, 


     1. Pendirian

    Suatu yayasan didirikan oleh satu orang ataupun lebih dengan syarat harus memisahkan harta. Didirikan yayasan harus didasari kesepakatan untuk tujuan sosial, ke agamaan dan kemanusiaan. Proses pendirian yayasan mulanya dilakukan dengan notaris


    2. Pengesahan

    Yayasan akan memperoleh status badan hukum jika akta yayasan dari notaris disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari dari mulai pemohon memberikan berkas lengkap. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pengesahan sebuah yayasan. apabila menteri menolak pengesahan yayasan, wajib menuliskan secara tertulis alasan mengapa menolak pengesahan yayasan tersebut


    3. Pengumuman

    Langkat terakhir untuk berdirinya yayasan sebagai badan hukum yaitu pengumuman. Jika akta telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib dilakukan pengumuman dalam berita Indonesia. Pengumuman itu dapat diajukan oleh pengurus yayasan kepada kantor percetakan Indonesia paling lambat 30 hari setelah disahkan. Ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi untuk mengumumkan yang akan dilakukan. 


    Jika 3 proses itu telah dilaksanakan maka yayasan telah dianggap sebagai badan hukum. Setelah berdirinya sebuah yayasan tentunya harus dibentuk organ pada yayasan. Berikut ini penjelasan mengenai organ yayasan. 


    Seperti yang telah dibahas pada pengertian yayasan bahwa yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan mempunyai organ-organ yayasan yang nantinya akan berperan aktif dalam mengelola yayasan tersebut. Adapun organ-organ yayasan meliputi pembina, pengurus, dan pengawas. Pembahasan lengkapnya simak dibawah ini. 


     1. Pembina yayasan

    Pembina yayasan merupakan salah satu organ yayasan yang mempunyai wewenang yang tidak dapat diserahkan pada organ yayasan lainnya. Adapun wewenang pembina yayasan yaitu sebagai berikut : 

    Seorang pembina yayasan dapat membuat keputusan terhadap anggaran dasar dan juga keputusan jika terjadi perubahan anggaran dasar.


    Anggota pengurus dan pengawas pada yayasan diangkat oleh pembina yayasan.dan jika terjadi kesalahan pada pengawas dan pengurus, seorang pembina yayasan dapat memberhentikannya.

    Memiliki tugas dalam penetapan kebijakan umum pada Yayasan.

    Memiliki wewenang dalam pengesahan rancangan anggaran tahunan dan juga program kerja yang telah direncanakan pada yayasan.


    Dan wewenang yang terakhir yaitu dapat memberikan keputusan tentang penggabungan yayasan atau pembubaran Yayasan,


    Orang yang dapat menjadi pembina suatu yayasan adalah seseorang yang menjadi pendiri yayasan atau mereka yang ditetapkan berdasarkan rapat anggota pembina yang dianggap mempunyai dedikasi tinggi agar maksud dan tujuan yayasan tercapai sebagaimana mestinya. 


     2. Pengurus yayasan

    Selain pembina yayasan tentunya dalam suatu yayasan haruslah ada pengurus yayasan. adapun pengurus yayasan memiliki tugas dalam menyelenggarakan kepengurusan dalam yayasan tersebut.syarat agar seseorang menjadi seorang pengurus yayasan yaitu calon pengurus yayasan haruslah mengerti dan bisa melakukan hukum. Seorang pengurus yayasan tidak boleh sedang menjabat sebagai pembina ataupun pengawas yayasan. pengurus yayasan diangkat oleh pembina yayasan dan menjabat selama 5 tahun. adapun susunan pengurus pada yayasan meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara. Seorang pengurus yayasan dapat kehilangan jabatannya jika melakukan tindakan yang dianggap pembina merugikan yayasan. Maka pembina dapat membuat pemberitahuan secara tertulis kepada instansi yang terkait untuk memberhentikan seorang pengurus tersebut. 


    3. Pengawas yayasan

    Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yayasan. selain pembina dan pengawas, dalam suatu yayasan haruslah ada pengawas yang mempunyai tugas sebagai orang yang mengawas dalam pelaksanaan yayasan. pengawas yayasan tersebut memiliki wewenang sebagai pemberi nasehat jika terjadi kesalahan ataupun hal yang perlu dinasehati dalam pelaksanaan kegiatan yayasan.dalam sebuah yayasan setidaknya harus mempunyai 1 orang pengawas yang bertanggung jawab dalam mengawasi pengurus.adapun orang yang dapat menjadi pengawas yayasan yaitu orang yang mampu melakukan dengan perbuatan hukum. 


    Pengawas yayasan wajib mempunyai itikad yang baik dan pastinya harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas. Seorang pengawas dapat melakukan pemberhentian terhadap pengurus jika terdapat alasan yang kuat untuk melakukan pemberhentian.


    Berikut Struktur Kepengurusan Yayasan PKBM Sahabat


    Ketua Yayasan : Anida M.Pd

    Ketua PKBM : Jafri S.Ag

    Alamat        : Kampung Ladang,

    Nagari Kurai Taji,

    Kecamatan Nan Sabaris

    Kabupaten Padang Pariaman

    Tahun Berdiri : 2006


    Nama Guru PKBM Sahabat :

    1. Yanti Fardaryanti S.Pd Rafiah M.Pd

    2. ANIDA M.Pd

    3. Harif Firman Hakim, S.Pd

    4. Dwisa Noveri Elza S.Pd

    5. Aulia Ramadhani, A.Md

    6. Fatma Yuli, S.Pd

    7. Yola Armelia, S. Pd

    8. Meiria Vanesya Putri S.Pd

    9. Besti Seva Desanti B. S.Pd

    10. Paramita S.Pd

    11. Nia Kurniati S.Pd

    12. Ira Dessylia S.Pd

    13. Nia Kurniati S.Pd

    14. Melsi syafriyanti S.Pd

    Pengawas Ujian :

    1. Yanti Fardaryanti S.Pd Rafiah M.Pd

    2. Harif Firman Hakim, S.Pd

    3. Dwisa Noveri Elza S.Pd

    4. Fatma Yuli, S.Pd

    5. Meiria Vanesya Putri S.Pd

    6. Besti Seva Desanti B. S.Pd

    7. Paramita S.Pd

    8. Nia Kurniati S.Pd

    9. Ira Dessylia S.Pd

    10. Nia Kurniati S.Pd


    (Jamal) 

    Komentar

    Tampilkan