Sungai Limau, - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Padangpariaman, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Sungai Limau dan sekitarnya, proses pembangunan cekdam Sungai Limau yang sempat terhenti pengerjaannya selama beberapa waktu yang lamanya akhirnya kembali berhasil mendapat persetujuan dari pihak pemerintah pusat untuk bisa dilanjutkan kembali,
Kepastian berlanjutnya proses pekerjaan cekdam yang dimaksud, sebelumnya Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur mengajukan perpanjangan waktu hibah kepada pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat di Jakarta.dimana pihaknya berharap agar proses pembangunannya bisa diselesaikan pada tahun 2024, hingga manfaatnya dapat benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah itu.
Seperti yang dikatakan oleh Suhatri Bur Bupati Padang Pariaman, surat permohonan untuk perpanjangan waktu hibah yang diajukan kepada pihak BNPB tersebut, akhirnya bisa mendapat persetujuan dari pihak BNPB, melalui Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik (PPF) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Syavera,
Dimana syavera meminta agar jajaran Pemkab Padang Pariaman harus bisa merasionalisasikan perencanaan yang telah disusun sebelumnya.dia juga mengatakan, sebagai dasar pertimbangan, selain mengajukan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, pihaknya juga mengajukan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Demikian pula pihaknya juga meyakinkan jika pengerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja, makanya jika tidak ada aral melintang Insya Allah, dalam waktu dekat sudah bisa dimulai pengerjaannya," sebut Plt.Direktur PPF BNPB Syavera, seperti yang disampaikan dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dan pihak terkait lainnya, yang bertempat di ruang Dillo Kantor Bupati, Parit malintang, Jum'at (24/11/2023) yang lalu.
Dimana dalam kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur juga menegaskan kesiapan dan komitmen pihaknya bersama seluruh jajaran, untuk bisa melanjutkan kembali pembangunan Cekdam yang dimaksud.
Bupati juga menyatakan tekadnya untuk memastikan pengerjaannya dapat dituntaskan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Disebutkan, dari 3 (tiga) bantuan hibah BNPB yang direalisasikan untuk Kabupaten Padang Pariaman, 2 (dua) titik pekerjaannya sudah berhasil selesai, namun kata Bupati Suhatri Bur, khusus untuk pembangunan Cekdam Sungai Limau dalam perjalanannya sempat terkendala hingga dilakukan pemutusan kontrak, karena dinilai bermasalah.
Pasalnya, perusahaan yang dipercaya untuk mengerjakannya ternyata berkinerja tidak baik.Hal itu sebut Bupati Suhatri Bur, karena pihaknya dari jajaran Pemkab Padang Pariaman tentunya tidak ingin jika masyarakatnya sampai dirugikan, maka dengan alasan itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja, sebab perusahaan yang dipercaya dalam menjalankan proyek itu dinilai berkinerja tidak baik.
Seperti diketahui, rencana pembangunan cekdam Sungai Limau tersebut sebelumnya berhasil mendapat bantuan dana hibah tahun 2023 dari pihak BNPB Pusat, dan dalam perjalanan berikutnya, proses pengerjaanya dengan nilai kontrak Rp 15 M itu selanjutnya dipercayakan kepada PT. Suci Esa Lestari.
Namun saat pekerjaan belum mencapai 40 persen proses pengerjaan terpaksa dihentikan oleh jajaran Pemkab Padang Pariaman melalui pemutusan Kontrak melalui Berita Acara No. 360/42/BPBD-RR/XI-2023, hal itu disebabkan oleh karena pihak perusahaan dinilai berkinerja tidak baik sebagaimana kesepakatan yang terdapat dalam kesepakatan kontrak kerja sebelumnya.
Selanjutnya guna menindaklanjuti kelanjutan pembangunannya pada tanggal 4 Desember 2023 jajaran Pemkab Padang pariaman mencoba menyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B-402/BNPB/D-IV/RR.02.02/12/2022, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR T.A 2022 di Kabupaten Padang Pariaman.
Dimana setelah itu melalui surat direktur dana transfer khusus atas nama Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023,26/Desember/2023,dimana akhirnya disetujui jika perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana T.A 2022 untuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan masa perpanjangan waktu selama 9 (sembilan bulan) sampai 26/September/2024.
Suhatri Bur mengaku optimis jika pembangunan bendungan atau cekdam sungai ini bisa dilanjutkan kembali hingga rampung, maka tentunya akan sangat besar nilai manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar, termasuk diantaranya dalam mengantisipasi berbagai jenis kerawanan akibat fenomena alam yang terjadi, baik itu akibat ancaman banjir dan lain sebagainya.
Jamal-ST