-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pemkab Okuselatan Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ

    Admin
    Wednesday, April 24, 2024, 21:20 WIB Last Updated 2024-04-24T14:20:06Z

    Muaradua - Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. pimpin langsung rapat Koordinasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Rabu (24/04/2024).


    Dalam arahan Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. menyampaikan dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan  secara resmi melakukan pencabutan pelantikan yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan yaitu Tanggal 29 Maret 2024. Juga Hasil dari konsultasi yang dilakukan Pemkab OKU Selatan melalui Sekretaris Daerah bersama Kepala BKPSDM Kabupaten  OKU Selatan ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


    Sekda  menjelaskan bahwa bukan hanya Kabupaten OKU Selatan yang melaksanakan Pelantikan pada 22 Maret 2024 dan dilakukan Pencabutan, akan tetapi juga ada 199 Kabupaten/Kota se Indonesia. 


    Pada dasarnya pelantikan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 ini telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan (6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah), sesuai dengan UU KPU No 2 Tahun 2014 dan tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan melanggar ketentuan tersebut.


    Sebagai tindaklanjut  Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan tertanggal 24 April 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/328/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


    "Sebagai Pemerintah Daerah, kita wajib  mengikuti aturan yang berlaku, apa yang ditentukan dan diamanatkan oleh kemendagri. Kita sebagai ASN tetap selalu menjaga profesional apapun keputusannya kita wajib melaksanakannya, perlu diingat hal ini jangan sampai  menurunkan performa atau kinerja dari Pemkab OKU Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kita harus meningkatkan kemajuan daerah," ungkap Sekda.


    Sekda juga berharap kepada para Kepala OPD dan Camat yang hadir dalam kesempatan ini untuk bersama-sama bergerak, memotivasi, meluruskan, berkomunikasi dan menertibkan sesuai SK Bupati OKU Selatan yang baru saja diterbitkan kepada ASN di lingkungan kerja yang dipimpinnya.


    Rapat yang digelar di Ruang Nagara Bakti Pemkab OKU Selatan ini turut dhadiri oleh Para Asisten, Para Kepala OPD, Camat, dan Undangan lainnya. 


    (Awaludin)

    Komentar

    Tampilkan