-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Ormas Poladat Berau Menolak Keras Adanya Tukar Guling Jalan Poros Provinsi Talisayan-Tanjung Redeb Yang di Lakukan Oleh PT. Berau Coal

    Admin
    Thursday, April 25, 2024, 20:06 WIB Last Updated 2024-04-25T13:06:00Z

    BERAU – Ketua Ormas POLADAT Kabupaten Berau, Nendra Menolak Keras dengan adanya Wacana Penambangan Batu Bara PT. Berau Coal Di Jl. Poros Provinsi di kampung Gurimbang hingga masuk blok prapatan. 


    Menangapi hal tersebut, Nendra menyebutkan beredarnya info dan berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. 


    Rencananya ruas jalan tersebut yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk ditukar sepanjang 5,9 km tersebut akan diganti dan diusulkan oleh PT Berau Coal sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun.


    Dengan adanya berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb, Dpc Poladat KabupatenBerau menolak keras wacana bahwa jalan poros yang menyambungkan wilayah pesisir selatan ke Ibu Kota Kabupaten Berau akan dipindahkan dengan alasan akan di tambang oleh pihak PT. Berau coal.


    Nendra menambahkan, Hal tersebut tidak memiliki urgentsi. Dan Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Berau tidak ikut mengiyakan hal tersebut, sedangkan Dinas PUPR juga harusnya memiliki tanggung jawab soal ini. 


    Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan konsolidasi akbar dengan masyarakat untuk sama-sama menolak hal tersebut. Dan tidak menuntut kemungkinan kami juga akan mengajak masyarakat wilayah pesisir. Sebab, mereka juga akan terdampak langsung apabila jalan tersebut tetap akan dipindah.


    Selain itu juga, DPC Poladat Kabupaten Berau, akan menolak dengan adanya penambangan PT. Berau Coal yang akan dilakukan di blok perepatan. Lokasi itu masuk pemukiman dan masuk dalam lingkup kota, Jika dilihat dalam RT/RW,Kabupaten, dan lokasi itu di rencanakan menjadi pemukiman yang artinya tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan. 


    Disisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, saat di Kofirmasi Via WhatsApp menjelaskan terkait pertukaran jalan poros provinsi yang ada di kampung gurimbang tersebut kami selaku  Pemkab Berau dan bersama tim masih terus  Berkordinasi Dengan DPUPR, terkait Tata cara pemindahan jalan. 


    Sedangkan untuk kondisi saat ini memang lahan tersebut yang di millik PT Berau coal sudah mereka kerjakan," Ucap muhammad said. 


    (Rudi heriyanto) 

    Komentar

    Tampilkan