-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Lahan Masyarakat Desa Sirah Pulau Merapi Timur Terdampak Lumpur, Kuasa Hukum ASK And Partners Kirim Surat Somasi Langsung Ke Perusahaan PTBA Ditujukan Ke Direktur Utama PTBA

    Sunday, April 7, 2024, 19:52 WIB Last Updated 2024-04-07T12:52:06Z


    Lahat, - Masalah lingkungan semakin lama semakin berkembang, semakin besar dan serius. Dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, namun saling mempengaruhi satu sama lain.


    Belum lama ini masyarakat Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, mendapati lahan mereka terkena imbas limbah lumpur sebab aktivitas pertambangan batu bara oleh perusahaan milik negara (PT Bukit Asam Tbk).


    Selanjutnya, masyarakat Desa Sirah Pulau meminta bantuan advokasi pada kantor hukum ASK and Partners yang beralamat di Lahat. Pada tanggal (15/3/24) kantor hukum ASK and Partners mengirimkan surat Somasi langsung ke Perusahaan PTBA dan di tujukan langsung ke Direktur Utama PTBA.


    Kemudian, pada tanggal (22/3/24) kantor hukum ASK langsung berangkat ke Jakarta guna melaporkan langsung ke Kementrian ESDM RI akibat adanya pengerusakan lahan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan PTBA.


    Kantor Hukum ASK and Partners yang sering disapa mas Ayi membeberkan ke awak media bahwasannya iq akan terus berdiri tegak dalam membela kepentingan masyarakat Desa Sirah Pulau dan langsung menyikapi balasan surat somasi yang telah dilayangkan pihak PTBA ke kantor ASK dengan nomor surat : T/264/111000/HK.07.01/IV/2024.


    Tentunya, dari poin-poin tersebut di bawah ini perlu dilengkapi dengan data otentik yang bisa dipertanggungjawabkan seperti;


    Pada, poin A - Bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merupakan perusahaan yang bergerak pada industri energi dan batubara dimana kami selaku bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance dan Good Mining Practice pada seluruh aspek kegiatan usaha yang PTBA lakukan.


    Pada, poin B - bahwa dalam restorasi Sungai Tabu, PTBA telah memiliki perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pada, poin C - Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ditemukan adanya pihak lain (badan usaha) yang membuang material lumpur ke Sungai Tabu sehingga menyebabkan luapan.


    Pada, poin D - Sebagai bentuk kepedulian dan perwujudan komitmen PTBA untuk senantiasa memperhatikan stakeholders di sekitar wilayah operasional PTBA maka PTBA melalui Satuan Kerja sustanability (CSR) PTBA telah melaksanakan pertemuan dengan warga terkait kerohanian pada tanggal (8/3/24) dan kerohiman tersebut telah di realisasikan kepada 51 orang warga.


    Dari poin "B" tentunya, kami mempertanyakan dengan tegas mengenai surat perizinan, persetujuan dari dinas lingkungan hidup Prov/kab apakah memang benar ada surat izin tersebut apakah hanya sekedar cerita, harus disertakan bukti dokumen.ucapnya.


    Selanjutnya, pada poin "C" perusahaan PTBA beralibi bahwa adanya perusahaan lain atau badan usaha yang membuang material lumpur ke Sungai Tabu, pertanyaan kami adalah, apakah pernyataan tersebut berdasarkan investigasi dari dinas terkait yang berwenang atau hanya pernyataan dari sepihak saja oleh PTBA itu sendiri. Dan sesungguhnya perusahaan mana yang membuang material lumpur tersebut?.tanyanya.


    "Terakhir, pada poin "D" perusahaan PTBA sudah memberikan uang kerohanian pada masyarakat melalui satuan kerja sustability (CSR), kenapa perusahan PTBA memberikan uang kerohanian tersebut pada masyarakat, dasar hukumnya dari mana? Katanya tidak merasa bersalah mencemari limbah lumpur tersebut, ini malah memberikan uang sejumlah Rp. 2.700.000,- dan direalisasikan sejumlah 51 orang warga total uang negara yang telah digelontorkan sebanyak Rp. 137.700.000,- sedangkan dari masyarakat itu sendiri masih ada 6 orang yang sampai saat ini menolak atas uang kerohiman yang tidak ada dasar hukumnya dan terus berjuang mencari keadilan,"ungkapnya.


    Di sisi lain, tanggapan masyarakat Desa Sirah Pulau, bapak Elhan mempertanyakan kepada 51 orang yang telah menerima uang kerohiman itu sangat banyak sekali, padahal, setahu saya cuman hanya -+37 orang itupun dikurangin 6 orang berarti total 31 orang. katanya.


    "Saya sangat aneh dalam 1 bidang lahan tersebut bisa dimiliki oleh 2 s.d 3 orang yang mengambil uang kerohanian. Jadi patut diduga terjadi pembengkakan atau manipulasi data bahkan ada indikasi korupsi, sampai saat ini juga kami tidak diberikan data pasti penerima uang kerohiman dari pihak perusahaan PTBA maupun dari pemerintah desa,"jelasnya Elhan selaku korban pemilik lahan yang terdampak limbah lumpur.


    Tim/Hendra Sumsel

    Komentar

    Tampilkan