-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Keluarga Korban Apresiasi Satreskrim Polres Nias Mengamankan Temasokhi Waruwu, Tersangka Penikaman Anak Dibawah Umur

    Admin
    Wednesday, April 3, 2024, 12:55 WIB Last Updated 2024-04-03T07:13:37Z

    Kota Gunungsitoli – Pelaku penikaman terhadap anak dibawah umur Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi (36 tahun), warga Desa We'a-We'a, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias berhasil diamankan Opsnal Sat-Reskrim Polres Nias, Sabtu (30/03/2024) sekira pukul 02.00 wib dini hari di tempat kediaman pelaku di Desa Wea-Wea.


    Sebelumnya, Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi (Pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nias dengan Nomor : B/31.A/III/Res.1.6/2024/Reskrim dengan Perkara dugaan tindak pidana "Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


    Sesuai laporan Satinia Laoli alias Ina Dewi (ibu kandung korban) di Polres Nias dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / I / 2024 / SPKT / Polres Nias / Polda Sumatera Utara. Dimana pada tanggal 01 Januari 2024 lalu, anak kandungnya berinisial "FSG" (korban) yang masih duduk dibangku kelas -XI ditikam oleh Temasokhi Waruwu (tersangka) di depan rumah Ama Marsa Gulo sekira pukul 19.00 Wib malam di Desa We'a-We'a, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.


    Saat dikonfirmasi Metronewstv.co.Id, Kolmes Martinus Laoli, S. Pd mewakili keluarga korban mengatakan "kami dari pihak keluarga besar sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres Nias dalam memberi perlindungan hukum pada kekerasan yang terjadi pada anak, dan juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Nias yang ditangani Unit PPA Reskrim Polres Nias dalam memproses laporan kami, hingga pelaku dapat diamankan," Ucapnya.


    Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar tersangka Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena kondisi anak kami "FSG" (korban) sampai saat ini masih mengalami trauma akibat perbuatan tersangka, apalagi ancaman-ancaman tersangka selama ini di keluarga besar kami, membuat kami takut dan trauma kepada tersangka, tegas Kolmes Martinus Laoli, S. Pd yang merupakan paman korban, Rabu (03/04/2024).


    Ditambahkannya, sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Nias, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tutupNya.


    Dari pemantauan wartawan, kini tersangka Temasokhi Waruwu ditahan di RTP Polres Nias. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan