-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kejari Bireuen, Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Di Kecamatqn Gandapura

    Admin
    Friday, April 26, 2024, 00:05 WIB Last Updated 2024-04-25T17:05:18Z

    Bireuen– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga di Lhoknga, Selasa, 23 April 2024 


    Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024. 


    Bahwa terpidana SM dan F diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp. 122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000,-.


    Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh  Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh


    Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman. 


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan