Bireuen – Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 9, Festival Panen Hasil Belajar, yang di prakarsai oleh Balai Guru Pengerak Propinsi Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen disinyalir tidak royal terhadap publik sesuai dengan undang - undang informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 9 berlangsung mulai jum' at ( 26- 27/4) 2024 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.
Kegiatan, dibuka langsung oleh Pj.Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D diwakili Asisten 1 Sekda Kab, Mulyadi dan turut dihadiri Kadisbud Bireuen diwakili Sekretaris Zamzami, Para Kabid, Kasie serta Pengawas Sekolah.
Untuk peserta sendiri dihadiri Kepsek SMPN, SMA dan Para Guru Pengerak se - Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutanya, Pj.Bupati Bireuen, di wakili Asisiten 1 Mulyadi, menyebutkan harapan dari Pemerintah daerah terhadap guru pengerak terus bekarya sehingga bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Sementara Pantuan Media ini, Sabtu ( 27/4)2024, spanduk pada kegiatan tersebut acara berlangsung 2 hari semenjak tanggal 26 sampai 27 April, namun kenyataan kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dibuka secara resmi pada tanggal 27 April, berarti kegiatan hanya berlangsung satu hari saja.
Sementara panitia kegiatan, tidak bisa ditemui wartawan untuk dimintai keterangan, seolah - olah kegiatan Lokakaryq 7 merupakan suatu rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan agar Masyarakat luas tahu.
(Hendra)