-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    JPN Menangkan Gugatan Perkara Perdata

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 5, 2024, 19:37 WIB Last Updated 2024-04-05T12:37:36Z

    Bireuen - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.


    Dalam sidang Perkara Perdata yang digelar Jumat, 05 April 2024, dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : 


    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard);


    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah):


    Atas putusan itu pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.


    Sebelumnya M.Ali (PELAWAN) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,  yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan