-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Hama Bau Akibat Fermentasi Sekam Menjadi Keluhan Warga

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 22, 2024, 21:29 WIB Last Updated 2024-04-22T14:29:12Z

    Sukabumi - Bau tak sedap dikeluhkan warga kampung kebon kapas, kampung kadupugur hingga sampai radius puluhan meter yang dilakukan PT CBS (Ciomas Berkah Sejahtera) perusahaan bidang ternak ayam yang berdiri di wilayah hukum desa limusnunggal lebih tepatnya kampung kebon kapas RT 02 RW 06 Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jabar, perusahaan tersebut berdiri kurang lebih sekitar dua tahun sampai sekarang. Senin 22/04/2024.


    Kepala desa limununggal Rusman, yang didampingi oleh bhabinkantibmas juga babinsa mengundang pihak dari perusahaan CBS beserta keterwakilan masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan untuk memastikan sumber yang di sebabkan oleh salah satu perusahaan PT CBS, hadir pula keterwakilan dari kecamatan selaku binwascam.


    Yaitu mencari solusi terkait penangulangan pencemaran udara atau rasa bau tak sedap berlangsung yang dirasakan masyarakat, intinya pihak dari perusahan diharapkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar bebas dari hama bau tak sedap, selanjutnya dilakukan diskusi, bahkan disinggung perjanjian perusahaan dengan masyarakat di kuorum diskusi.


    Setelahnya, dilakukan cek lokasi keTKP memastikan dan menganalisa yang menjadi sumber bau tak sedap yang menimbulkan pencemaran udara pada saat di wawancarai kepala kandangnya Imam mengaku dan mengatakan," bahwa muncul bau dari pihak perushaan yang telah melaksanakan fermentasi sekam, fermentasi ini baru berjalan sekitaran dua minggu prosesnya,


    fermentasi ini yang keduakalinya, tetapi fermentasi terakhir kurangnya pemberian obat penghilang bau, dan fermentasi ini program dari pusat adapun dirinya hanya selaku pelaksana diperusahaan itu, membenarkan peternakan ini tipe close house dan jumlahnya tidak kurang dari 150 ribu ekor ayam unggas," terangnya Imam.


    Bahwa pihak perusahaan telah menabrak perjanjian umum, terlebih ada yang disebut Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (Environmental impact assessment) pihaknya perusahaan PT CBS dengan masyarakat yang dibuat secara tertulis bahkan surat tersebut ditembuskan kepada pemdes, disayangkan perjanjian umum itu ditabrak, berharap pihak dari PT CBS mengikuti (Standar Operasional Prosedur) dikabupaten sukabumi, tambahnya lagi tanah yang digunakan sarana dan prasarana PT CBS dugaan bebas pajak yang direkap oleh pemdes, artinya untuk menempuh surat  administrasi pendirian ijin, hal ini penting  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas peternakan ( Disnak) kabupaten sukabumi segera melakukan cros cek atau sidak ke lapangan tentang kebenaran ijin PT CBS bidang peternakan," tegasnya Ano keterwakilan masyarakat.


    Peternak dan Perusahaan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.


    Tambahnya Imam," terkait ijin perusahaan sudah di tempuh bahkan untuk pembuktian yang nantinya dibuktikan files, InsyaAllah diminggu depan pihak manajer akan segera kelokasi ternak, sekaligus memeriksa dan menganalisa proses fermentasi juga menyelesaikan permasalahan dengan warga setempat," cetusnya.


    Ungkap pudin," bau tak sengat masuk kerumah rumah rumah warga, baik siang hari atau malam hari, saya sendiri selaku warga setempat tidak pernah melakukan atau menandatangani lampiran surat ijin lingkungan mendorong perusahaan PT CBS ternak bisa beroprasi, tetapi berbicara dampak yang dirasakan kalau ada pembiaran sampai berlarut larut maka dipastikan bukan hanya bau tak sedap namun disinyalir menimbulkan penyakit, berharap segera diselesaikan persoalan ini lebih lanjutnya kepada pemerintah segera mungkin untuk memeriksa ijin," pungkasnya.


    (Muhtar Bt)

    Komentar

    Tampilkan