-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN Bolos Pada H+3 dan H+4 Jadwal Masuk Kantor Pasca Lebaran

    Tuesday, April 16, 2024, 19:35 WIB Last Updated 2024-04-16T12:35:42Z


    Merangin Jambi- Kebijakan Pemerintah tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), jangan dibuat jadi alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ngantor


    ‘’Jangan pula sedang berada di rumah, tapi alasannya WFH dan WFO karena kena macet atau tidak kebagian tiket pesawat saat ingin balik mudik,’’ujar Pj Bupati Merangin H Mukti, pada saat menggelar apel kedisiplinan, Selasa (16/4/24)


    Ditegaskan H Mukti, WFH dan WFO hanya berlaku bagi ASN yang menempuh perjalanan jauh saat mudik lebaran, yang mengalami kendala di jalan, terkena macet, jalan putus atau tidak kebagian tiket pesawat.


    Diakui H Mukti, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4), untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas jelas Pj bupati, mengungkapkan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.


    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.


    Untuk instansi Pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi Pemerintah masing-masing.


    Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi Pemerintah,tegas H Mukti.


    (Munthe)

    Komentar

    Tampilkan