-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diskoperindag Kabupaten Pemalang Bersama Polres dan Kejaksaan Pemalang Melakukan Monitoring dan Evaluasi Terkait Ketersediaan Gas LPG 3 KG

    Wednesday, April 17, 2024, 20:57 WIB Last Updated 2024-04-17T13:57:27Z


    Pemalang
    , - Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Djoko Susanto saat melakukan monitoring dan evaluasi ketersediaan gas elpiji 3 kg di Pangkalan Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami pada Rabu (17/4/2024) menyampaikan bahwa “Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fera Djoko Susanto. 


    Selanjutnya Fera Djoko Susanto juga menegaskan, jika ditemukan adanya dugaan kuat mereka melanggar ketentuan perundangan, nanti izinnya akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

    “Karena gas 3 kg ini komoditas yang disubsidi oleh pemerintah,” sambungnya lagi. 



    Fera Djoko Susanto berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat, UMKM dan pelaku-pelaku yang terkait dengan gas elpiji untuk kembali menyadari bahwa ini barang komoditas, yang mendapat subsidi pemerintah sehingga penggunaannya pun harus mengikuti peraturan dari pemerintah.


    “Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan,” ujar Fera Djoko Susanto. 


    Diketahui bahwa jumlah agen gas elpiji di Pemalang ada 24 dan pangkalan berjumlah 1.740.

    "Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pemalang akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak segan-segan mencabut izin usaha agen, maupun pangkalan gas elpiji 3 kg jika melakukan penimbunan dan tidak melayani ketersediaan gas kepada masyarakat", pungkas Fera Djoko Susanto. 


    (Eko B Art/ST)

    Komentar

    Tampilkan