-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan CC IMC menduga kuat tidak lengkapnya perizinan Menara Telekomunikasi Seluler TOWER milik PT Gihon

    Admin
    Thursday, April 25, 2024, 23:47 WIB Last Updated 2024-04-25T16:47:53Z

    Lebak– Wakil Ketua V Bidang Agitasi Media & Propaganda, Illa Robi memberikan keterangan terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat sekitar atas kerusakan alat-alat elektronik yang kerap kali terjadi, karna disebabkan oleh pancaran sambaran petir berasal dari Menara Telekomunikasi Seluler yang berlokasi di kampung cilanggeng desa kadujajar kecamatan Malingping kabupaten Lebak tersebut, kamis, 25/04/2024



    Dirinya menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sudah merasa geram terhadap pihak PT yang sama sekali tidak merespond  keluhan-keluhan masyarakat untuk memberikan kompensasi/ganti rugi selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak 2014 Ia juga mengatakan bahwa masyarakat mengaku tidak merasakan dampak positif sama sekali atas hadirnya Menara Telekomunikasi Seluler selama ini,

    Tower milik PT gihon didaerah tersebut tidak memiliki dampak positif sama sekali bagi masyarakat setempat, Masyarakat mengaku bahwa malah banyaknya dampak negatif yang sering timbul sejak hadirnya tower ini, dalam kurun 10 tahun terakhir dibuktikan dengan banyaknya kerusakan pada alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, kWh, dll.



    Sudah seharusnya pihak PT mengganti penuh setiap kerugian-kerugian yang terjadi pada masyarakat, bukan malah masyarakat setempat harus menanggung resikonya secara pribadi, hal-hal tersebut ditempuh atas dasar kesesuaian regulasi yang tertera sebagaimana pihak perusahaan harus melengkapi surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.



    Lanjut Robi, bahwa pihak perusahaan diawal pendirian menara tidak melalukan sosialisasi terlebih dahulu sesuai informasi-informasi yang didapat dari masyarakat yang seharusnya dibuktikan dengan surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi serta surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif menara kepada masyarakat,

    tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan sejak awal pendirian menara.



    Perlu diketahui, setelah dilakukannya penelusuran informasi baik terhadap RT setempat, Kepala Desa dan Camat tidak mengetahui menemukan arsip surat perizinan menara telekomunikasi seluler tersebut, Sedangkan dari pihak perusahaan sendiri tidak adanya responsibilitas untuk sekedar komunikasi melalui sambungan whatsapp sampai berita ini diterbitkan.



    CC IMC akan mengawal tuntas persoalan ini terkonfirmasi akan diadakannya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya jikalau belum saja menemukan titik temu, ujarnya,"


    (Weli wilyanto)

    Komentar

    Tampilkan