-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Bandar Narkotika Jenis Sabu Yang Meresahkan Warga di Tangkap sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai

    Admin
    Monday, April 29, 2024, 18:51 WIB Last Updated 2024-04-29T11:51:32Z

    Tanjungbalai – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku transaksi narkotika A.N M. S Alias MEMET, Lk (45) warga Jl. Gambir Lk. V Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 


    M. S Alias MEMET diamankan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu beralamat di Jl. Gambir Lk. V.


    Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat ditemui wartawan, Kasat Menjelaskan, "Bahwa penangkapan tersangka M. S Alias MEMET Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah Rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika.


    "Maka personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan Teknik Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 100.000 2 paket kepada M. S Alias MEMET.


    "Kemudian ketika tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu kepada polisi yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara mendorong petugas yang menyamar melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga. 


    "Setelah berhasil diamankan Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah didampingi kepling dan menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam berada di dinding di sebelah lemari didalam kamar rumah milik tersangka dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram. 


    Lanjut Kasat, "Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama ANDI (lidik) sebanyak 2  gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000. 


    "Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.


    (Iswadi Jonatha Saragih) 

    Komentar

    Tampilkan