-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Melakukan Aksi Damai Didepan Kantor Bupati dan Kantor DPMK Aceh Tenggara

    Metronewstv.co.id
    Friday, April 26, 2024, 13:30 WIB Last Updated 2024-04-26T06:30:59Z

    Kutacane - Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) melakukan aksi damai didepan kantor Bupati dan kantor DPMK Aceh Tenggara untuk mengevaluas (UGL) menuntut yang mana diduga telah bersengkongkol melakukan permufakatan jahat oknum APDESI kabupaten Aceh Tenggara untuk menggerogoti dana desa dengan menitipkan kegiatan kegiatan di desa dengan berdalih atas perintah PJ Bupati Aceh Tenggara untuk memuluskan kegiatan tersebut. Jum'at 26/04/2024


    Aliansi Mahasiswa tersebut mengatakan bahwa yang mana kami ketahui kegiatan kegiatan tersebut tidak pernah dibahas didalam (MUSDUS) (MUSDES) dan (MUSRENBANG) yang mana merupakan musyawarah inti yang akan menentukan, berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di desa yang melibatkan pemerintah kabupaten, Jum'at 26/04/2024


    Kegiatan tersebut wajib dimasukkan apabila tidak dimasukkan maka APBDes tidak akan diproses, ini sangat miris yang anehnya lagi kegiatan kegiatan tersebut ada yang tidak tertampung didalam APBDes desa tersebut wajib menyetorkan ungkap salah satu aliansi mahasiswa universitas Gunung Leuser (UGL) tersebut.


    Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser UGL menuntut 6 poin kegiatan siluman ataupun titipan kabupaten yaitu 1. Hapuskan sosialisasi penerangan hukum pada pemerintah desa (Kute) ataupun sadar hukum karena hampir setiap tahun diadakan kegiatannya hampir 90% desa yang ada di kabupaten Aceh Tenggara melakukan pelanggaran hukum baik hukum adat maupun pengelolaan keuangan desa 2. Meminta bapak PJ Bupati Aceh Tenggara menurut kan team audit mengkoreksi langsung 385 desa yang sudah menyetor pengadaan baju linmas pemilu 2024 kepihak ke-tiga sesuai dengan Perbub yang di tandatangani oleh PJ Bupati Aceh Tenggara bahwa seragam linmas tidak boleh di Pihak ketiga kan jika ditemukan kami minta proses secara Hukum pihak ketiga tersebut 3. Transaksi non tunai tidak perlu dilakukan dikarenakan penerapan non tunai sudah diatur dalam undang-undang keuangan negara, cukup dikeluarkan Perbub dan diteruskan ke camat dan kepala desa.


    Dari enam kegiatan tersebut ada satu kegiatan sudah terlaksana, yang mana diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yaitu pengadaan baju linmas yang mana kepala desa tersebut wajib membayar sebesar Rp.3.200.000 atau sekitar 2,3 Milyar lebih uang tersebut disetor Tanpa tanda terima (Kwitansi) kepada oknum APDESI kecamatan dan setelah terkumpul maka  oknum APDESI kecamatan diduga menyerahkan kepada oknum APDESI kabupaten,yang aneh nya lagi kalau kita melihat dari kualitas baju tersebut hampir tidak mungkin satu set baju linmas mulai dari, baju, celana, sepatu, kaos kaki, tali pinggang, dan topi di bandrol dengan Rp.1.600,000,ini dapat kami pastikan ada dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan baju linmas tersebut.


    Maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit dan menyelidiki dugaan korupsi pengadaan baju linmas tersebut, Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) juga mengatakan apabila tuntutan nya tidak diindahkan maka Meraka akan datang kembali untuk menyuarakan ketingkat yang lebih tinggi ke tingkat provinsi dalam orasi nya.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan