-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Acara Penyerahan SK CPNS Lulusan PTDI STTD Tahun 2023 Dan SK PPPK Formasi Tahun 2023

    Metronewstv.co.id
    Thursday, April 25, 2024, 11:22 WIB Last Updated 2024-04-25T04:22:12Z

    Nias Utara - Bupati Nias Utara dan Wakil Bupati Nias Utara yang didampingi Sekda Kab. Nias Utara menyerahkan SK CPNS Lulusan PTDI STTD Tahun 2023 dan SK PPPK Formasi Tahun 2023, bertempat di Tribun Nias Utara.


    SK CPNS diserahkan kepada Lulusan PTDI STTD Tahun 2023 sejumlah 2 orang yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.


    SK PPPK diserahkan kepada PPPK JF Guru sejumlah 502 orang, PPPK JF Kesehatan sejumlah 164 orang, dan PPPK JF Teknis sejumlah 1 orang.


    Dalam arahan, Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah mengusulkan kebutuhan ASN Tahun 2024 dan telah ditetapkan oleh Kementerian PAN RB RI yakni Formasi Tenaga Guru yang terdiri dari formasi PPPK sejumlah 487, Formasi Tenaga Kesehatan yang terdiri dari formasi CPNS sejumlah 40 dan Formasi PPPK sejumlah 47, dan Formasi Tenaga Teknis yang terdiri dari Formasi CPNS sejumlah 90 dan Formasi PPPK sejumlah 683 sehingga total kebutuhan ASN Pemkab Nias Utara Tahun 2024 adalah sejumlah 1347.


    Lebih lanjut, Bupati menyampaikan pengusulan kebutuhan ASN Tahun 2024 adalah sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada seluruh tenaga non ASN dan lulusan-lulusan baru (Fresh Graduate). Pemenuhan kebutuhan ASN Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan percepatan pembangunan daerah Kabupaten Nias Utara, pengembangan sumber daya manusia, serta penuntasan/penataan tenaga non ASN,tuturnya.


    Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Cabang Bank Sumut Lotu, Kabag Lingkup Setda, ASN Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara, Peserta CPNS dan PPPK.


    (Sukardi Gea)

    Komentar

    Tampilkan