-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Wartawan Diduga Diancam "Kooh Takuew" Saat Konfirmasi Dugaan Ada Pungli Berjamaah di SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 19, 2024, 23:28 WIB Last Updated 2024-03-19T16:28:52Z

    Meulaboh - Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat Diduga  Komite Sekolah Kerja Sama Melakukan Pungli Terhadap Siswa/i Berdalih Untuk Biaya Guru Pembimbing 


    Keterangan wali murid SMK 2 Negeri Meulaboh menemui awak media menjelaskan, beberapa oknum Guru  sekolah dan komite sekolah pengutipan yang tidak berdasar, Kuat dugaan Pungli yang sudah dilakukan yang tertutupi seakan akan semuanya peraturan Sekolah yang wajib setiap siswa/i sekolah tersebut untuk pembiayaan praktek lapangan.


    Menurut keterangan wali murid siswa/i SMKN 2 Negeri Meulaboh untuk anak didik siswa siswi mengutip Dana Rp 100.000 / Siswa untuk keperluan komite sekolah dan digunakan untuk hari hari besar.


    Sementara itu untuk kegiatan mengikuti praktek lapangan, "Setiap Siswa/i kegiatan praktek diluar sekolah Rp 600.000 / siswa/i ( Daerah Aceh Barat) demi untuk membayar guru pembimbing dan untuk Diluar Aceh Barat seperti Nagan Raya Rp. 650.000." ungkap wali murid


    " Juga tergantung jarak dekatnya Daerah bervariasi  hingga paling tinggi mencapai Rp 3.000.000 Sumatera (Kota Medan) untuk membayar Guru Pembimbing,'' sambungnya.


    Pada saat dikonfirmasi Awak Media Kepala sekolah SMK Negeri 2 Meulaboh Aceh Barat Tarmizi, Senin 18 Maret 2024,  mengatakan," Biaya tersebut keputusan bersama wali murid dengan komite sekolah dan juga disampaikan nya ke saya," ucap Tarmizi.


    Menurut keterangan wali murid bahwa pada saat diundang ke sekolah SMK Negeri 2 Meulaboh, tidak ada Musyawarah tetapi mendengar keputusan yang ada dari pihak sekolah dan Komite sekolah. 


    Saat dikonfirmasi komite sekolah  Budi  menjelaskan, keputusan musyawarah wali murid pada saat rapat  tetapi tidak bisa dibuktikan dengan berita acara keputusan bersama.


    Pada akhirnya komite pamit pulang karna ada keperluan  dan akan ada Rapat kembali menurut Humas SMK Negeri 2 Maulaboh.


    Disaat dikonfirmasi ke salah satu perusahaan di Nagan Raya pihak pendamping pun tidak pernah mengantarkan ketempat praktek bahkan sampai 3 bulan tidak sekalipun pernah  datang  keperusahaan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini keterangan yang diterima dari staf perusahaan. Kuat Dugaan  modus pungli dilakukan tertutup rapi.


    Dugaan Kegiatan pungli tersebut diduga sudah berlangsung lama apalagi ketika memasuki tahun ajaran baru, sesuai Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


    Diduga komite sekolah selama ini tidak dapat mempertanggung jawabkan terjadi pungli di sekolah, Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti permasalahan yang sudah beberapa tahun ini yang dilakukan SMK Negeri 2 maulaboh Komite sekolah harus  mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum. yang terjadi beberapa tahun terakhir ini bersama pembimbing.


    Disaat awak media mengkonfirmasi komite sekolah malahan komite mengeluarkan nada ancaman penggal kepala ( kukooh taku )  dengan berbahasa Aceh, menuding awak media ilegal.


    (Fadly P.B/Lukman Hakim)

    Komentar

    Tampilkan