-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tidak Memakan Waktu Berjam-Jam, Polisi Berhasil Mengamankan Maling di Lontar Utara

    Admin
    Tuesday, March 26, 2024, 18:20 WIB Last Updated 2024-03-26T11:20:59Z

    Kotabaru,- Tidak memakai waktu lama, pelaku pencurian di sebuah toko sembako berhasil dibekuk oleh Anggota Polsek Pulau Laut Barat.


    Anggota Polsek Pulau Laut Barat dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang meraup jutaan rupiah.


    Pelaku itu belakangan diketahui berinisial RN berusia 21 tahun. Ia tinggal di Desa Lontar Utara Rt.02, Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru.


    Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan mengatakan pengungkapan kasus tersebut kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.


    "Menurutnya, aksi pembobolan rumah toko terjadi pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 WITA," tutur Amir.


    Sementara, pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA tadi.


    Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, tindak pidana pencurian dengan cara membobol toko tersebut terungkap oleh korban berinisial KI berusia 45 tahun.


    "Pagi itu korban terkejut saat hendak membuka toko yang menjadi satu dengan rumah alias tempat tinggalnya," tututnya.


    Melihat kondisi itu, praktis membuat korban merasa curiga lalu melakukan pengecekan isi toko miliknya.


    Pelaku sempat meraup uang senilai Rp4,3 juta yang disimpannya di dalam laci toko, yang menjadi incaran si maling di malam puasa.


    Dari kejadian ini, korban melaporkan itu ke Polsek, Anggota pun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku.


    "Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat membobol toko dengan cara memanjat dan membuka paksa jendela toko," ujar Kapolsek Amir.


    Dipaparkannya, setelah berhasil masuk, pelaku itu langsung beraksi dan mencuri uang jutaan rupiah di dalam laci lalu buru-buru kabur.


    "Akibat temuan itu, pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.


    Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP, perihal kasus pencurian dengan pemberatan. (Herry)

    Komentar

    Tampilkan