-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Terkesan Amburadul Parkir Dipusat Kota Kabupaten Aceh Utara, Pj Bupati Diminta Segera Keluarkan Perbub dan Tegur Dishub

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 26, 2024, 00:51 WIB Last Updated 2024-03-25T17:51:38Z

    Aceh Utara - Pj Bupati Aceh Utara diminta tegur kadis perhubungan, untuk tertipkan juru parkir (jukir) di pusat kota Kabupaten Aceh Utara dan dua kecamatan lain, yakni pusat kota kecamatan Tanah jamboe Ayee, kede Panton labu dan kecamatan Dewantara keude Krueng Geukueh Senin (25/3/2024


    Beberapa toko masyarakat di Aceh Utara, mengharapkan Pj bupati Aceh Utara, agar memerintahkan Pihak Dinas perhubungan yang baru, sudah saatnya bekerja untuk dapat memberikan layanan tertib kepada masyarakat dengan mengelola tempat parkir yan baik. Hal itu diungkapkan oleh Affandi, seorang tokoh masyarakat di kota Panton labu kecamatan tanah Jambo aye, saat beberapa awak media melakukan kontrol sosial di lapangan, untuk kesiapan dan ketertiban di kawasan pusat pembelanjaan, menjalang lebaran idul Fitri 1445 H tahun 2024.


    Alfian Salah seorang masyarakat, Ia berharap dinas perhubungan yang menjabat saat ini, dapat memberikan pembinaan kepada Pengolola dan juru parkir, agar bisa menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pengelola jasa parkir, juru parkir dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan parkir tersebut. Dengan demikian, bisa memberikan pelayanan yang tertib ke depannya kapada masyarakat,


    "Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu terhadap sisi keamanan, ketertiban, dengan cara mengatakan dan menyusun kendaraan bermotor, dengan tertib, bukan hannya mengambil uang parkir saja, sedangkan parkir kendaraan bermotor terlihat berserakan hingga memakan separuh badan jalan, untuk parkir, yang menyebabkan kemacetan kerap terjadi di tiga wilayah pusat kota kabupaten Aceh Utara Lhoksukon dan kecamatan lain dalam kabupaten Aceh Utara,"Jelasnya 


    Sejalan itu, retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di kabupaten Aceh Utara. Lokasi parkir di wilayah pusat Kota kabupaten dan  kecamatan yang berada di beberapa titik parkir objek Pengolola parkir di kelola oleh masing-masing pengola di lokasi, setiap bulan di setor (PAD) nya kepada dinas perhubungan kabupaten Aceh Utara.


    Kemudian retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub kabupaten Aceh Utara. disetor ke khas daerah untuk pembangunan daerah kabupaten Aceh Utara.


    Namun, akibat parkir yang tidak objektif, di kelola  oleh dinas perhubungan, sehingga PAD yang di setorkan dari hasil retribusi pakir setiap tahun di kabupaten Aceh Utara, masih sangat minim.” tutupnya


    Hal Senada, juga di sampaikan Nasrullah seorang pedagang kelontong grosir di kede Krueng Geukueh kecamatan Dewantara, mengatakan dengan amburadulnya parkir di depan pertokoan di wilayah itu, menyebabkan terganggu dan berpengaruh terhadap lakunya dagangan mereka, apa lagi suasana menjelang ramadhan dan dekat dengan lebaran seperti ini, parkiran motor dan mobil, sangat-sangat tidak tertib, bisa menutup jalurnnya masuk kepertokoan," Tuturnya 


    ia juga berharap kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, MSi, supaya Menegur pihak dinas Perhubungan untuk lebih serius melakukan pembinaan terhadap pengola dan juru parkir, Karena yang kita lihat di lapangan di kawasan keude Krueng Geukueh, para juru parkir tidak memakai tanda pengenal atau atribut apapun.


    Yang bertuliskan parkir oleh juru parkir itu, terkadang mereka di anggap oleh masyarakat seperti tukang pungutan liar alias (PUNGLI) dan juru parkir itu, terlihat tidak kusus untuk menertibkan kendaraan di wilayah ini, karena mereka juru parkir, asal dapat uang Rp 100 Ribu Rupia mereka terus pulang." Tutupnya Nasrullah.  


    Sementara itu, Heri Kesuma, SE Plt. Kepala Bidang Prasarana Dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara, yang di hubungi media, mengatakan dan membenarkan hal itu terjadi di Aceh Utara, Tepi pihaknya baru-baru ini juga terun kelapangan untuk melakukan penertiban terkait parkir tersebut.


    Namun, Sulitnya di atasi oleh pihak dinas, akibat kesadaran dari masyarakat dan juru parkir itu sendiri sangat berkurang, "kita ber Minggu yang lalu, telah turun ke lokasi, Pusat kabupaten Aceh Utara, kota Lhoksukon, Panton labu dan Krueng Geukueh kecamatan dewantara, berbehubung belum keluarnya Perbub yang baru terkait tarif parkir di oleh pemkab Aceh Utara.


    "Sehingga kita juga sedikit kualahan dalam menekan biaya tarif kepada juru parkir, mungkin dalam beberapa hari ini, pihak Dinas perhubungan, juga mengeluarkan SPK kepada  beberapa juru parkir di kota Lhoksukon." Jelasnya Heri.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan