-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Salah Satu Oknum Guru GGD di Nias Selatan, Melakukan Penghinaan Atau Ujaran Kebencian Agama Melalui Facebook

    Friday, March 29, 2024, 12:54 WIB Last Updated 2024-03-29T06:05:21Z




    Lahusa
    , - Beredarnya postingan penghinaan Agama kristen melalui akun Facebook An. "Ryan Khaidar Putra" , diduga salah seorang oknum guru GGD yang diketahui bertugas di sekolah SMK negeri kecamatan boronadu wilayah kabupaten Nias selatan Sumatera Utara, yang dipostingnya pada tanggal 28 Maret 2024 sebagai berikut :


    *BUKTI NYATA YESUS BUKAN TUHAN.


    1. Yesus tidur sedang tuhan tidak tidur, Matius 8:24... Lihat selengkapnya


    Alkitab BUKAN kitab saya, Kristen juga BUKAN ajaran saya. Lantas kalian ini sebetulnya mengikuti ajaran SIAPA?*

    Dan masih banyak lagi dalam kolom komentar berupa foto penghinaan dan kata kata.


    Hal ini diketahui dari beberapa orang pecinta Facebook di wilayah kecamatan lahusa masuk di beranda mereka. 

    Setelah postingan tersebut beredar ditengah masyarakat setempat, beberapa kades, tokoh masyarakat, , adat mendatangi kantor Polsek Lahusa melaporkan status dari akun tersebut karena dinilai menyinggung dan atau menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat serta ujaran kebencian terhadap agama  pada tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wib, dan personil Polsek Lahusa pun secara sigap dan cepat melakukan pengamanan terhadap pemilik akun Facebook tersebut.



    Selanjutnya Sekitar pukul 16.30 wib, Polsek Lahusa mengantar "Ryan" ke Mapolres Nias Selatan dan di ikuti oleh beberapa orang tokoh masyarakat membuat laporan ujaran kebencian agama itu, agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.


    Adapun identitas Pemilik akun Facebook tersebut sebagai berikut:

    Nama : Ryan Khaidar Putra

    T. Tanggal Lahir : Medan, 24-06-1993

    Alamat : Jln. Stasiun no.56 A

    RT/RW : 005/003

    Kel/Desa : Kampung lalang

    Kecamatan : Sunggal

    Agama : Islam.


    Salah seorang tokoh masyarakat "Amoholi Harefa" menyampaikan pendapat terhadap postingan tersebut menyampaikan bahwa, Ia sangat kecewa kepada pemilik akun Facebook an. Ryan Khaidar Putra, apalagi dia sebagai Guru Garis Depan (GGD), itu tidak layak jadi guru, bagaimana bisa ia mengajarkan perbuatan baik kepada siswanya, sementara ia tidak bisa jadi teladan atau contoh bagi anak didiknya.


    Harapan kami agar diproses sesuai : Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE


    Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 terkait dengan ujaran kebencian adalah sebagai berikut:


    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.


    Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.



    Sementara Umat muslim yang  sudah  beberapa tahun ada di Lahusa ini tidak pernah terjadi hal seperti ini, maka harapan kami mewakili masyarakat setempat khususnya agar masalah perbuatan oknum guru ini dapat di proses secara hukum sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini terulang kembali, yang membuat  masyarakat tidak nyaman apalagi menyangkut organisasi antar umat beragama. Ujarnya



    Untuk diketahui bersama, menurut hasil konfirmasi kepada Kapolsek lahusa melalui chat WhatsApp (WA), menyampaikqn melalui tulisan dalam balasan chat  WhatsApp kepada wartawan ini yaitu :


     [29/3 10.16] S. Telaumbanua: Pagi ndan 🙏


    Izin, saya Saron Telaumbanua dari Media Metronewstv.co.id....


    Konfirmasi ndan terkait masalah postingan penghinaan/ujaran kebencian dari Lahusa kemarin, bagaimana proses selanjutnya ndan setelah di bawa ke polres nisel?

    [29/3 10.35] Kapolsek Lahusa : Bahwa belum ada yang buat laporan polisi resmi.


    Hingga berita ini tayang, awak media ini terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait @Kasek SMK negeri boronadu, Kepala cabang dinas pendidikan provinsi Sumatra Utara yang ada di Nias Selatan.


    Sartel.







    Komentar

    Tampilkan