-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Penduduk Kaur, Diimbau Untuk Segera Aktivasi KTP Digital atau IKD, Cukup Pakai HP

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 25, 2024, 12:18 WIB Last Updated 2024-03-25T05:18:50Z

    Kaur - Di era serba digital seperti sekarang ini, identitas digital menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik. Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur, mengambil langkah besar dalam transformasi digital dengan mengimbau seluruh penduduknya untuk segera mengaktifkan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). 


    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Visi Kaur BERSERI, yang bertujuan untuk memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan efisien kepada seluruh lapisan masyarakat.


    Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Sustar Ilmius, S.Pd., saat diwawancara awak media ini Senin (26/03/2024)  mengungkapkan bahwa proses aktivasi IKD sangatlah mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki baik pengguna smartphone, android maupun iOS.


    “Cukup dengan mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti langkah-langkah aktivasi yang tertera. Namun, penting diingat bahwa aktivasi IKD harus dilakukan secara langsung oleh pemilik akun untuk memastikan keamanan dan keakuratan data melalui proses verifikasi wajah,” ujar Sustar Ilmius.


    Lanjutnya, Adopsi IKD tidak hanya tentang cara penduduk Kabupaten Kaur menyimpan identitas, tetapi juga membuka pintu ke berbagai manfaat lain. Dengan IKD, penduduk tidak hanya memiliki versi digital dari KTP dan Kartu Keluarga (KK).


    “Tetapi juga integrasi dengan layanan penting lain seperti Kartu Jaminan Kesehatan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini memudahkan akses ke layanan publik, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik,” ungkapnya.


    Pencapaian yang signifikan lainnya yang diungkapkan oleh Sustar Ilmius, S.Pd. adalah perolehan nilai 96.10 dari ombudsman, yang menempatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur nomor urut 1 (satu) se-Provinsi Bengkulu dan menempatka posisi peringkat ke-18 secara nasional. 


    “Nilai ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Kaur dalam meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.


    Dengan memanfaatkan teknologi, Kabupaten Kaur tidak hanya memudahkan kehidupan warganya dalam mengakses layanan publik, tetapi juga menempatkan kabupaten ini sebagai contoh dalam penerapan teknologi digital di sektor pemerintahan. 


    “Aktivasi IKD menjadi simbol dari adaptasi dan inovasi yang terus menerus, menandakan era baru dalam pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tutup Sustar Ilmius. 


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan