Lebak - Terkait informasi Melalui Publikasi pemberitaan yang di rilis oleh salah satu media online yang Terbit Pertanggal,(1/13/2024) Soal Sejumlah orang Warga Petani Gunung Anten Telah Mendapatkan Sertifikat Tanah Komunal Sebagai Wujud Program Reforma agraria atas Eks HGU PT Bantam Preanger
Namun Hal ini Mendapat Sorotan Dari Berbagai Tokoh Masyarakat Setempat dan Menjadi Perbincangan Hangat Ditengah Lapisan Masyarakat Setempat Lantaran Sejumlah orang Petani Desa Gunung Anten Tersebut Telah mendapatkan Salinan Sertifikat Eks HGU Akan Tetapi Sejumlah petani tersebut Dituding Bukan Masyarakat Setempat Desa Gunung anten Melainkan Warga Luar Desa Gunung Anten Hal ini dinilai Keliru Atas Hal ini Pemdes Gunung Anten Diminta Prioritaskan dahulu Masyarakat Setempat Atas Program Reforma Agraria Sertifikat Eks HGU PT Bantam Preanger Lebak Banten,Rabu,(27/3/2024)
Kepada awak Media ini Salah Seorang tokoh pemuda Desa gunung anten Cimarga Lebak Banten kang Dedi Menuturkan
" itu bukan petani asli dan juga bukan warga setempat Saya Meyakini itu bukan masyarakat gunung anten karena Beliau masyarakat diluar gunung anten dan terkait Program Reforma agararia atas sertifikat Eks HGU PT Bantam ini sangat Keliru Jika Orang luar yang harus terima Sertifikat bekas HGU Secara gratis itu karena masyarakat setempat lah yang lebih berhak Dan yang Lebih di prioritaskan,"Tuturnya
Menanggapi Hal ini kang Dedi Selaku Tokoh Pemuda Setempat mendesak agar Pemerintah desa gunung anten kecamatan Cimarga kabupaten Lebak Segera Selesaikan Atas Persoalan ini Dirinya berharap agar pemerintah Setempat lebih memperhatikan dan memperoritaskan masyarakat gunung anten yang harus mendapatkan hak garapan atau hak kepemilikan secara komunal sebagaimana mestinya,"Harapnya kang Dedi
Sambungnya, kang Dedi menilai Bahwasanya nya sudah jelas lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat maka semestinya masyarakat sekitar lah yang harus mendapatkan hak komunal tersebut bukan masyarakat luar maka saya mendesak agar pihak desa gunung anten untuk segera mempasilitasi masyarakat gunung anten untuk menggarap dan dapat mendapatkan legalitas hak garap atau hak kepemilikan secara komunal,"pungkasnya
Hingga Berita ini di publikasikan Pemerintah desa gunung Anten kecamatan Cimarga belum Berhasil di pintai keterangan dan tanggapan nya akan di sampaikan melalui berita lanjutan.
(Iyank_Dian)