TANAH DATAR - Jajaran Satuan reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan sepasang muda-mudi diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku yang di amankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
"Benar kami telah mengamankan sepasang muda-mudi tersebut,Untuk kedua terduga pelaku tersebut berhasil kita amankan pada hari Rabu 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar"ucap Desneri
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
“Dari kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip” tambah Desneri.
Pada saat dilakukan penggeladahan, Tim sat res Narkoba Polres Tanah datar,ikut didampingi oleh kepala Jorong ,dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Anto)