-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    KUA Se Kota Medan Di Duga Melakukan Pemalsuan Dokumen Laporan Pernikahan Serta Melanggar Aturan Kemenag

    Sunday, March 31, 2024, 09:44 WIB Last Updated 2024-03-31T02:44:11Z


    Sumatera Utara
    , - Pada tahun 2021 Indonesia sedang mengalami Pandemi covid-19 dan menjaga Protokol Kesehatan .Pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pun pada masa Pandemi Covid-19 masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).


    Menurut ketua MARGASU, kami telah temui para pemohon dan menjelaskan kalau pernikahan pada tanggal dan tahun tersebut di laksanakan di rumah pemohon. Berdasarkan temuan kami di lapangan, kalau laporan yang di sampaikan KUA kepada Kementrian Agama adalah Pelaksanan Pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.


    Saat konfrensi Pers media, Ketua DPC MARGASU Deli Serdang Fajar beserta kuasa hukum Ardiansyah Putra Munthe. SH mengatakan mereka  sedang menyiapkan seluruh berkas barang bukti dan saksi-saksi serta saksi ahli untuk di ajukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara.


    Fajar mengatakan kepada awak media "kami akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas dan selesai.


    Menurut “Ketua DPC MARGASU Deli Serdang, kami telah temui para pemohon dan menjelaskan kalau pernikahan pada tanggal dan tahun tersebut di laksanakan di rumah pemohon dan para pemohon tetap memberikan uang dengan tarif yang bervariasi, mulai 600.000 hingga 1.500.000. Berdasarkan temuan kami di lapangan, kalau laporan yang di sampaikan KUA kepada Kementrian Agama adalah Pelaksanan Pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Padahal pernikahan tersebut di laksanakan di kediaman para pemohon pernikahan.


    Jadi disini kami menilai adanya kerugian negara, karena yang kami ketahui berdasarkan PP no 48 tahun 2014, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

     

    Kuat dugaan kami, kalau Kanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag kota Medan terindikasi secara berjamaah terlibat dan tutup mata atas kegiatan Pemalsuan Pembuatan Laporan Dokumen pernikahan dari setiap KUA se-Kota Medan, serta kami menduga dari dokumen laporan tersebut adanya kerugian negara yang sangat besar. "tuturnya"


    Terpisah prihal tersebut ketua DPC MARGASU Deli Serdang memberikan daftar nama kepala urusan agama yang akan di dumaskan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, sebagai Berikut :

    H. Yusraman Kaya Siregar, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Sunggal pada tahun 2021

    DRS. Turino menjabat kepala KUA Medan Selayang pada tahun 2021

    DRS. H. Mukhtar, M.Ag menjabat kepala KUA Medan Belawan pada tahun 2021

    Saharuddin Harahap, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Baru pada tahun 2021

    DRS. H. Rijal, M.AP menjabat kepala KUA Medan Tembung pada tahun 2021 Solahuddin Siregar, M.A menjabat kepala KUA Medan Tuntungan pada tahun 2021,”Tutup Fajar. 


    TIM/red

    Komentar

    Tampilkan