-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    KNPI Malingping Angkat Bicara Terkait Pengunjung di Pantai Bagedur Tidak diberi Karcis, Diduga itu Pungli

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 5, 2024, 09:51 WIB Last Updated 2024-03-05T02:51:53Z

    Lebak - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping angkat bicara soal ramainya berita diberbagai media mengenai adanya  salah satu pengunjung di Pantai Bagedur yang dimintai uang tetapi tidak diberikan karcis. Senin (4/3/2024)


    Dandu Sopia selaku Wakil Ketua Bidang Pariwisata mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kejadian yang memalukan. dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan meminta pihak pengelola untuk mencari tau serta menindak oknum yang sudah melakukan hal tersebut.


    "sangat aneh, kejadian adanya pengunjung yang diminati uang namun tidak diberikan karcis itu sangat memalukan. pihak pengelola tentu jangan diam saja, harus menindak oknum pengelola tersebut" tutunrya


    sebagai destinasi wisata yang sudah banyak dikenali oleh banyak orang tentu dirinya selaku pemuda malingping sangat menyayangkan dan merasa malu.


    "ya saya sebagai masyarakat malingping sangat malu tentunya. bagaimana tidak bagedur yang sudah dikenal banyak orang sebagai destinasi wisata yang memiliki keindahan tersendiri tentu saya sangst menyayangkan adanya kejadian tersebut" kata dandu


    dandupun menambahkan bahwa kejadin itu diduga bukan kali ini saja. serta dirinya menduga itu adalah pungli yang dilakukan oleh oknum pengelola. jika terbukti pungli maka dirinya meminta APH untuk menindak Oknum pengelola yang sudah mencederai nama baik seluru pengelola pantai bagedur tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     "kami menduga perbuatan itu bukan hanya sekali saja, kami juga menduga itu adalah pungli yang dilakukan oleh oknum pengelola. maka itu APH pun wajib turun tangan untuk menyelidikinya. jika terbuti pungli maka ya harus di berikan sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,"tandasnya


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan