Bengkulu,- Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 lalu ketua BSKN RI wilayah Bengkulu datangi Kejaksaan Negeri Seluma guna mempertanyakan terkait laporan Desa Harapan Mulya Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. 27/03/04
Dengan awak media metro news tv ketua BSKN RI wilayah Bengkulu Bapak Kasim Hermanto mengatakan "kemarin hari Senin tanggal 25 Maret 2024 saya selaku ketua BSKN RI wilayah Bengkulu mendatangi Kejaksaan Negeri Seluma guna mempertanyakan terkait Laporan atau pengaduan yang pernah saya sampaikan ke pihak kejaksaan negeri, kedatangan saya di sambut baik oleh Kasi Pidsus Bapak Gufron". Ungkapannya
"Dalam pertemuan kemarin saya mempertanyakan perihal laporan desa Harapan Mulya, dimana laporan kita mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi, Belanja Fiktif Pengadaan Mesin Perontok Padi dan Pengelolaan Dana BUMDES yang tidak jelas pengunaannya di Desa Harapan Mulya Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2016-2021, dimana penguna anggaran masih kades yang lama atau sekarang sudah menjadi mantan kades". Serunya
"Dalam pertemuan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa mantan kepala desa telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tapi belum ada tanggapan atau respon dari mantan kades tersebut dan dari pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan kades desa Harapan Mulya". Pungkasnya
"Saya juga mengucapkan terimakasih atas sambutan dan tanggapan dari pihak kejaksaan negeri mengenai laporan dari BSKN RI." Tutupnya. (Metri)