-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    DPRD Pemalang Menilai Bahwa Musrenbang Merupakan Sarana Yang Tepat dan Strategis Untuk Mensinergikan Antar Lintas Pelaku Pembangunan di Daerah

    Saturday, March 30, 2024, 10:01 WIB Last Updated 2024-03-30T03:01:38Z


    Pemalang
    , - Sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, bahwa perencanaan pembangunan nasional mengatur Bagaimana perencanaan pembangunan dilakukan untuk menciptakan rencana rencana pembangunan. 


    Rencana pembangunan ini mencakup jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, yang diterapkan oleh semua instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, hal tersebut disampaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Ajeng Triyani saat menghadiri Musrenbang dalam rangka Penyusunan RPJPD Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045 dan RKPD Kabupaten Pemalang Tahun 2025,. Rabu, (27/3/2024).


    Selanjutnya Ajeng Triyani menambahkan, bahwa Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 akan segera memasuki fase akhir dan harus segera disusun dokumen RPJP Kabupaten Pemalang tahun 2025-2045.


    Karena sesuai dengan ketentuan bahwa, penyusunan rancangan rencana pembangunan Panjang daerah harus dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya.


    "Oleh karena itu dalam forum ini kita evaluasi bersama target dan capaian dari rpjpd Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025, sekaligus untuk menentukan pembangunan Kabupaten Pemalang 20 tahun kedepan secara matang cermat dan komprehensif", sambung Ajeng Triyani. 


    Selain membahas penyusunan RPJPD, pada hari ini juga mengusung materi rkpd, yang mana bahwa Rkpd merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah yang memuat rencana kerangka ekonomi dan Prioritas pembangunan daerah serta prioritas kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun. 


    Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Salah satu tugas DPRD adalah memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional.


    Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Pemalang, DPRD turut berperan dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau Penjaringan aspirasi masyarakat. 


    Oleh karena DPRD Kabupaten Pemalang menilai bahwa musrenbang ini merupakan sarana yang tepat dan strategis untuk mensinergikan antar lintas pelaku pembangunan di Kabupaten Pemalang serta sebagai sarana untuk mewujudkan dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. 


    Dalam hal ini DPRD Kabupaten Pemalang menyambut baik atas diselenggarakannya acara musrenbang ini, dengan harapan dapat terjalin komunikasi yang lebih intensif dalam membahas dan menyusun rencana kerja yang diselaraskan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yaitu terwujudnya Kabupaten Pemalang yang AMAN "Adil Makmur Agamis dan Ngangeni", tegas Ajeng Triyani. 


    Sebagaimana termuat dalam peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang di Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026, bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang tahun 2025 dengan tema "Percepatan pembangunan yang berdaya saing dengan fokus Inovasi dan penerapan teknologi yang didukung dengan infrastruktur yang kuat", ujarnya. 


    "Hal-hal yang harus menjadi perhatian kita untuk Prioritas pembangunan tahun berikutnya antara lain :


    Penanganan kemiskinan di Kabupaten Pemalang, harapan kami sekali lagi, pada saat kita sampaikan baik di musrenbang tataran Kecamatan, bagaimana DTKS (data terpadu Kesejahteraan Sosial) validitasnya harus benar-benar bisa kita pertanggungjawabkan, jangan sampai pada saat penerimaan bantuan selalu tidak tepat sasaran, DTKS ini harus segera kita garap bareng-bareng biar sekali lagi validitasnya itu bisa menjamin terhadap data kemiskinan di Kabupaten Pemalang", tegasnya lagi. 


    Selanjutnya adalah IPM (indeks pembangunan manusia) di Kabupaten paling rendah dibandingkan dengan kabupaten kota di Jawa Tengah, pengaruhnya adalah pengangguran terbuka yang masih tinggi, kondisi infrastruktur yang masih sangat perlu untuk ditingkatkan terutama infrastruktur jalan, penataan kawasan RTLH dan lain-lain.


    Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang tahun 2025 dan isu-isu strategis tersebut, maka pikiran DPRD yang perlu saya sampaikan dalam musrenbang penyusunan rkpd tahun 2025 adalah sebagai berikut, ada sekitar total 809 kita rangkum di beberapa bidang yang pertama yaitu :


    -Bidang pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan dengan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan yang baik dan berkelanjutan, peningkatan kualitas sdm pendidik dan sarana prasarana pendidikan serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan terutama pada wilayah yang belum ada SMA atau SMK. 


    -Yang kedua bidang kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, peningkatan pelayanan pada rumah sakit umum daerah Dr M Ashari dan fasilitas kesehatan masyarakat lainnya, peningkatan kampanye Gerakan Hidup Sehat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menekan jumlah angka stunting, meminimalisir (jangan sampai) terjadi kematian ibu melahirkan dan bayi dilahirkan. Yang selanjutnya adalah meningkatkan kewaspadaan dan perhatian serius terhadap penyakit menular melalui pencegahan dan penanganan penyakit menular.


    Yang ketiga bidang sosial ekonomi, penanganan kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dengan menyediakan kesempatan kerja yang sebanyak-banyaknya melalui kerjasama dengan perusahaan yang ada di Pemalang, di luar daerah Pemalang. 


    Peningkatan pemerataan masyarakat melalui perluasan dan pengembangan sektor sektor ekonomi kreatif, peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan dan Workshop berbasis digital. Selanjutnya peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dan bahaya penyalahgunaan narkoba. 


    Yang ke-4 yaitu bidang peningkatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai jalur distribusi perekonomian serta peningkatan pembangunan dan pemeliharaan atau normalisasi drainase dan sungai untuk mencegah banjir dan Rob. Selanjutnya bidang ketertiban umum dan pendeteksian dan pencegahan secara Dini potensi gangguan keamanan dan ketentraman masyarakat, peningkatan ketentraman dan ketertiban rasa aman masyarakat dari tindak kriminalitas dan potensi bencana di seluruh wilayah penegakan Perda K3 guna meminimalisir gangguan keamanan dan kenyamanan terutama pada persimpangan jalan atau traffic light dari gelandangan pengemis, pengamen dan lain-lain. Pemenuhan Armada pemadam kebakaran di wilayah kecamatan di Kabupaten Pemalang. Selanjutnya bidang Peningkatan program Rehab rumah tidak layak huni, penyediaan MCK, air bersih serta fasilitas umum lainnya guna mengurangi wilayah pemukiman kumuh. Peningkatan pembangunan dan pemeliharaan taman kota dan ruang terbuka hijau.


    Selanjutnya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yaitu program kegiatan pada OPD harus mampu mendukung pencapaian indikator kinerja utama, dengan didukung oleh prioritas peningkatan reformasi birokrasi yang inovatif dengan penataan dan peningkatan kualitas sdm di semua Lini, guna terwujudnya SDM yang profesional berkarakter budaya unggul dan berdaya saing. 


    Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi dan digitalisasi dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah, peningkatan sinergitas pembangunan desa dan kota untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. Selanjutnya adalah pendampingan dan pembinaan secara menyeluruh dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. 


    "Terkait dengan statemen Pak Bupati, kita siap dari DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan gotong royong, bareng bareng agar Kabupaten Pemalang ini tidak luntur terhadap budaya kebersamaan yang kita miliki.


    Harapan kami pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pemalang yang telah kami sampaikan dapat menjadi pedoman dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang pada tahun mendatang dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala selalu membimbing dan meridhoi setiap langkah gerak dan pemikiran kita dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pemalang yang lebih sejahtera", pungkas Ajeng Triyani. 


    (Eko B Art/Sartel)

    Komentar

    Tampilkan