-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Ancam Wartawan "Potong Leher" Ketua SWI Aceh Mengecam Oknum Komite Sekolah SMKN 2 Aceh Barat

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 21, 2024, 13:04 WIB Last Updated 2024-03-21T06:04:18Z

    Meulaboh - Sekolah Menengah Kejuruan SMKN Meulaboh Aceh Barat Diduga  Komite Sekolah Kerja Sama Melakukan Pungli Terhadap Siswa/i Berdalih Untuk Biaya Guru Pembi2mbing 


    Keterangan wali murid SMK 2 Negeri Meulaboh menemui awak media menjelaskan, beberapa oknum Guru  sekolah dan komite sekolah pengutipan yang tidak berdasar, Kuat dugaan Pungli yang sudah dilakukan yang tertutupi seakan akan semuanya peraturan Sekolah yang wajib setiap siswa/i sekolah tersebut untuk pembiayaan praktek lapangan.


    Menurut keterangan wali murid siswa/i SMKN 2 Negeri Meulaboh untuk anak didik siswa siswi mengutip Dana Rp 100.000 / Siswa untuk keperluan komite sekolah dan digunakan untuk hari hari besar.


    Sementara itu untuk kegiatan mengikuti praktek lapangan, "Setiap Siswa/i kegiatan praktek diluar sekolah Rp 600.000 / siswa/i ( Daerah Aceh Barat) demi untuk membayar guru pembimbing dan untuk Diluar Aceh Barat seperti Nagan Raya Rp. 650.000." ungkap wali murid


    " Juga tergantung jarak dekatnya Daerah bervariasi  hingga paling tinggi mencapai Rp 3.000.000 Sumatera (Kota Medan) untuk membayar Guru Pembimbing,'' sambungnya.


    Pada saat dikonfirmasi Awak Media Kepala sekolah SMK Negeri 2 Meulaboh Aceh Barat Tarmizi, Senin 18 Maret 2024,  mengatakan," Biaya tersebut keputusan bersama wali murid dengan komite sekolah dan juga disampaikan nya ke saya," ucap Tarmizi.


    Sayang sangat disayangkan, disaat awak media mengkonfirmasi komite sekolah malahan komite diduga mengeluarkan nada ancaman penggal kepala ( kukooh takuw )  dengan berbahasa Aceh, dan menuding awak media ilegal.


    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia(SWI) Provinsi Aceh T. Jamalul Iqbal, SH, mengencam tindakan yang dilakukan oleh oknum komite Sekolah SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat.


    " Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik," ucap Iqbal Yang Juga Pimpinan Redaksi Salah Satu Media Online.


    Dengan UU yang bersifat lex spesialis, maka media bisa bekerja menyajikan informasi ke publik, tanpa harus diintimidasi, tidak bisa dihalangi, dan wajib memberikan informasi ke media.


    Tambahnya, Konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita sosial kontrol untuk membela diri dari informasi miring yang didapatkan wartawan Agar Berita Berimbang . Untuk itu sebaiknya pejabat menggunakan haknya untuk membela diri tersebut, tetapi jangan mengancam wartawan, saya sangat mengecam tindakan tersebut, itu pelecehan," pungkasnya.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan