Subulussalam - Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, Jum'at (15/3/2024)
Perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti mengurus administrasi, mengkoordinasikan kegiatan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Namun, perangkat desa tidak boleh sembarangan menjadi pengurus partai politik (parpol). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah mengatur jelas larangan ini. Pasal 51 huruf g UU Desa menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.
"Camat Longkib memberikan himbauan menyapaikan kepada BataNews, kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Longkib jangan Ada kepala Desa dan perangkat Desa lain nya untuk menjadi pengurus partae politik (parpol) Kalo ada hal demikian pilih di Antara satu supaya tidak terjadi bumerang dikemudian hari", tutur Hal Haris, SP, M.M
"Apa bila ini terjadi di harapkan kepada kepala Desa se-kecamatan longkib supaya menonjob kan perangkat Desa tersubut apa pun alasan nya, dan di Anggap netralitas kurang terhadap pemerintah Desa. Pukasnya.
(Jamar)