-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Bahas Stop Penipuan di Internet, Ditjen APTIKA Kemkominfo RI Hadirkan Komisi I DPR RI dan Akademisi

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 18, 2024, 17:25 WIB Last Updated 2024-03-18T10:25:03Z

    JAKARTA - Bekerjasama dengan Komisi I DPR RI, Ditjen APTIKA Kementrian Kominfo RI menggelar Webinar Literasi Digital dengan tema “Stop Penipuan di Internet", Senin, (18/03/2024).


    Saat menyampaikan materi, Anggota DPR-RI - Komisi I, Muhammad Farhan, menyampaikan, Media digital memberikan kemudahan dan manfaat yang dapat dirasakan dalam melakukan berbagai aktivitas mulai dari sekolah, bekerja, berbelanja, dan lain - lain. 


    "Disisi lain, media digital juga berpotensi untuk mendatangkan ancaman atau sering disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan siber. Salahsatu kejahatan siber yang kerap terjadi adalah penipuan online," kata Farhan.


    Ia juga menjelaskan pentingnya literasi digital dan finansial. Ia berpesan agar jangan melakukan transaksi dengan menggunakan wifi publik, jangan sembarangan mengklik tautan/link, khususnya memberikan iming-iming hadiah/file, jangan mengunggah data pribadi seperti KTP, paspor, KK, NPWP, atau data-data pribadi lainnya yang bersifat sensitif.


    "Jika kita terlanjur menjadi korban penipuan, salahsatu cara yang dapat kita lakukan adalah dengan ke kepolisian melalui situs website: lapor.go.id yang disediakan pemerintah.


    Dijelaskan Farhan, Ada beberapa modus penipuan online, diantaranya adalah phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. 


    "Menurut saya, modus penipuan online yang paling berbahaya yaitu phising, ciri-cirinya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks seperti WhatsApp dan Telegram. Modus penipuan online terbaru ini dilakukan dengan tujuan ingin menggali supaya masyarakat memberikan data-data pribadinya. Data-data pribadi nantinya berisiko digunakan untuk kejahatan berikutnya," terang Farhan.


    Dalam kesempatan yang sama, Galuh Kusuma Hapsari, Dosen Tetap Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Budhi Dharma Tangerang, yang juga merupakan narasumber di acara Webinar tersebut, menjelaskan, kecanggihan teknologi yang semakin pesat di era digital semua negara termasuk Indonesia, mengandalkan internet.


    "Internet memegang peranan penting dalam beragam aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap ancaman keamanan di dunia siber menjadi prioritas utama," kata Galuh.


    Menurutnya, Cyber Crime di era industri 4.0 membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia dikarenakan akan menggeser SDM dengan menggantikannya dengan mesin teknologi yang diciptakan.


    "Cyber crime tidak hanya berpotensi merusak data dan informasi pribadi, tetapi juga dapat menghancurkan aktivitas ekonomi dan bisnis, infrastruktur, dan bahkan stabilitas keamanan nasional suatu negara," terangnya, sembari mengingatkan beberapa kasus Cyber Crime terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.


    Tak hanya itu, Bu Dosen yang satu ini juga menjelaskan tentang kejahatan perbankan digital. Dikatakannya, Cyber crime juga menyasar ke ranah perbankan digital. Sama halnya dengan menggunakan kartu ATM/debit atau kartu kredit, bertransaksi digital dan menjadi bagian dari cashless society tak luput dari kejahatan digital perbankan.


    Dijelaskannya, Tips menghindari kejahatan perbankan digital diantaranya :

    1. Tidak memberitahukan kode akses/nomor pribadi PIN kepada orang lain.


    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi SMS Banking ditempat yang mudah diketahui orang lain.


    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas atas transaksi transaksi tersebut untuk dijalankan.


    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut.


    5. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN.


    6. Jika SIM Card GSM hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut.


    7. Tidak melakukan transaksi internal di tempat umum seperti Wifi gratis, karena data - data kita berpotensi dicuri pihak lain dalam jaringan yang sama.


    8. Log-Out M-Banking.



    (weli_wilyanto)

    Komentar

    Tampilkan