-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Suami Isahrah Akan Laporkan Dugaan Pelaku yang Bertindak Kekerasan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 27, 2024, 20:35 WIB Last Updated 2024-02-27T13:35:04Z

    Sukabumi - Tindakan kekerasan bersama sama, yang di lakukan para pelaku tindakan tersebut diduga keras adalah tindakan pidana Yang dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


    Masalah ini telah diserahken kepada pihak penegak hukum untuk ditindak lanjuti, kalau tidak segera diselesaikan kekhawatiran akan terulang kembali,  lebih jauhnya memakan korban, pada saat dikonfirmasi isahrah yang dianggap korban menyampaikan," saya membela suami saya pada waktu kejadian persisnya suami saya di tunjuk tunjuk oleh sodari Lili, lalu kemudian saya melakukan pembelaan, namun disayangkan Lili malah menyerang dan menjabak kepala saya, saking emosi saya juga melakukan perlawanan, anehnya yang tiba dikepala saya tangan lebih dari satu orang,  ada beberapa tangan, ditambah bagian tubuh saya dari pundak kepunggung cukup berasa dipastikan ada pukulan juga, diyakinkan anak Lili yaitu Hesti dan Nuroh ikut juga menjabak tangan, dan sodara Udaypun bisa disaksikan suami saya seolah menyalahkan saya, dan melontarkan kata kata saya yang disalahkan, lebih terngiang bapak tiri saya suruh pergi dengan ngototnya seolah saya yang membuat ulah.


    Kornologis sebelum kejadian sekitaran pada pukul 02.00 siang hari saya berada didaerah palabuahanratu, bersama sama suami saya, sepulangnya kemudian meminta diantar oleh suami pergi kerumah ibunya,  memang atas dasar disuruh mengambil buah dukuh, memang sudah lama tidak bertemu orang tua, tepatnya di Kp salabuana sekitara RT 004 RW 001 desa Buananjaya bantargadung sukabumi jabar. Senin 26/02/2024.


    Selanjutnya," pelaku yang disebut Lili   ada di rumah Uday alias Isep saprudin, pada waktu itu saya  bersama suaminya tiba dirumah ibu, bahkan sempet makan dulu, setelah makan datang sodara Uday alias isep bersama istrinya, lalu kami ngobrol, selang beberapa menit datang  Lili bersma Hesti, terjadilah keributan setelah datang lili dan hesti sekali lagi mereka dipastikan bersama sama melakukan tindakan  kekerasan, terlihat sebelum terjadi sodara lili bersikap menyebar kebencian contoh telah melontarkan kata  kata kasar," terangnya.


    Di tempat terpisah prilaku lili ada yang mengatakan namun enggan dipuat namanya," bahwa pernah percekcokan antara isahrah dan lili kurang lebih 4 bulan kebelakang dan lili tersebut dicurhatkan kepada saya, dari percecokan tersebut saya kurang jelas unsur masalahnya, namun dipastikan Lili sangat benci kepada isahrah.


    Namun, saya memastikan bahwa Lili terjadi dilingkungan tempat dagangnya yang tepatnya area cikembar plut asrama haji sikabumi buka warkop, dan berhubungan dengan seseorang laki laki, namun laki lakinya masih belum jelas setatusnya, dugaan masih sengketa dengan istrinya, bahkan Lili tersebut disoroti oleh istri pacarnya katakan pelakor entah diduga disebabkan merebut suami orang uring uringan  sehingga warkopnya sekarang jarang dibuka, mungkin suasana itu terbawa emosi saat ketemu isahrah," pungkasnya.


    (Muhtar Bt)

    Komentar

    Tampilkan