-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    PPK dan Panwascam Kecamatan Lahusa Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Nisel Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Friday, February 23, 2024, 17:58 WIB Last Updated 2024-02-23T10:58:24Z


    Nias Selatan
    , - Pihak penyelenggara PPK dan Panwascam Kecamatan Lahusa dilaporkan oleh Alwiran Duha dengan Robahati Ndruru saksi dari Partai Politik Perindo di Bawaslu Nisel ,Jln.Iman Bonjol No.36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada hari Kamis (22/2) sore," Jumat (22/2/2024).


    Adapun laporan Alwiran Duha di Bawaslu Nisel, terungkap adanya dugaan pihak penyelenggara PPK dan Panwascam telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengamankan beberapa oknum Caleg tertentu di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.


    Terbukti disaat sedang rapat pleno, beberapa saksi dari Partai Politik melakukan Interupsi agar rapat pleno Kecamatan Lahusa dipending dan disesuaikan pada jadwal yang telah beritahukan sebelumnya, namun terkesan pihak penyelenggara PPK dan Panwascam ngotot memaksa kehendak untuk melanjutkan Pleno ,tanpa memberikan alasan yang jelas kepada para saksi partai politik, diduga memaksa kehendak untuk pleno mulai pukul 03.00 subuh , yang seyogianya undangan yang disampaikan dimulai pukul 08.00 Wib, pagi," ungkap Alwiran Duha.


    "Begitu juga dengan saksi dari Partai Politik Gelora Rakyat, Serius Gaho menuturkan adanya pergeseran jadwal pleno terbuka tingkat Kecamatan Lahusa Desa Golambanua I sebanyak 3 TPS, sebagai mana surat undangan yg kami terima dari PPK Kec Lahusa No.079/PL.01.03_Undangan / II /2024 Tanggal 18 Pebruari 2024, jadwal yg sudah ditetapkan untuk Desa Golambanua I , Kamis 22 Pebruari 2024, mulai pukul 8.30 wib sampai dengan selesai sehingga tiba tiba dipercepat menjadi pukul 03.00 Wib subuh tanpa pemberitahuan atau alasan kepada para saksi dari Partai Politik," ujarnya.


    "Lanjut Alwiran, pihaknya memastikan adanya dugaan kuat kepada PPK dan Panwascam telah berkolaborasi  melakukan kejahatan Pemilu di Desa Golambanua I, TPS 03.


    Kami meminta pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan untuk memproses pelanggaran tersebut," ujarnya Alwiran.


    Menanggapi hal tersebut diatas Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa, setiap laporan masyarakat yang telah kami terima akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, kalau laporannya ada unsur pidananya tentu bukan hanya Bawaslu, ada Gakkumdu yang bekerja sama dengan kita, ada dari Kejaksaan dan Kepolisian, Tutur Neli.


    Ketua Bawaslu Nias Selatan memastikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait pelanggan pemilu, dipastikan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandas Neli. 


    S. Tel

    Komentar

    Tampilkan