-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pengugat Akan Mengecam Keras Prilaku Dari Mereka Harus Sampai APH

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 24, 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-02-24T12:16:46Z

    Sukabumi - Menurut pengugat prilaku mereka terhadapnya setelah ditinggal meninggal oleh suaminya tidak bisa menempatkan keadilan, bukan siapa lagi kalau tergugat dari Alm, Selanjutnya pengugat menyampaikan,"  yang membuktikan data yang diakui oleh hukum, sebagai perempuan manapun tidak akan sanggup menikah dengan laki laki hanya diberikan beban anak saja, apalagi usia anak dari Alm masih kecil bukan hanya biaya hidup sehari hari yang perlu dipikirkan tetapi tidak kalah lebih penting yaitu biaya pendidikan dan lain sebagainnya.


    Pengalaman diruang mediasi mereka bersikap ngotot bahkan terlihat ada yang mau bertindak kekerasan padahal ruang mediasi tempat terjadinya musyawarah agar ada keadilan, andai saja terajdi mufakat dihadapan hakim mediasi persoalan ini tuntas, sudah disampaikan oleh hakim mediasi terkait hal hal peninggalan Alm diataranya aset sewa tower, jelas hakim mediasi mengatakan bahwa penggugat ada hak waris dari penghasilan itu, malah  tergugat tetep saja pura pura ga paham, tau pura pura oon gitu, pengakuan pada waktu ditanya oleh hakim mediasi, terkait sewa tower jawabnya 500 juta dimediasi pertama, di mediasi kedua jadi 300 juta, saya sampaikan biaya pembuatan sertifikat 13 juta itu uang saya, para tergugat malah menyepelekan, perlu diketahui publik bukan hanya benda  surat tanah dan rumahpun rampasnya.


    Berikutnya sisa uang dari penjualan mobil nomor polisi F 1104 TB di STNK Yana Supriatna, yang dibeli oleh Alm, pembeliannya tentu pada saat berumah tangga dengan saya, dijual oleh tergugat, sisa uangnya tidak tau,  selanjutnya penjualan alat cor / molen dan pernah ada yang kontrak sekitaran dua minggu namun hasil dari kontrak tersebut saya tidak tau, modal kebun 15 juta, usia panen mereka yang mengatur, utungnya berapa modal tidak kembali dipastikan dihabiskan.


    Berbalik kornologis, pada waktu saya dan Alm sebelum menikah, jauh jauh hari saya tanya lebih dulu, persoalannya saya akan dibawa pindah kerumahnya yang tepatnya di Kp cijambe, Alm bilang rumah tersebut bukan rumah anak anak Alm baik dari istri pertama ataupun kedua, rumah itu miliknya, dan rumah tersebut tidak pernah ketempelan hasil keringat istri maupun  anak dari pihak manapun, artinya mutlak milik Alm, andai anak anak Alm tetap memaksa saya dan anak saya harus tinggalkan rumah, kasarnya mereka harus ganti rugi atas pengabdian saya kepada suami Alm selama 9 tahun katakan perhari 200 ribu dikalikan 9 tahun di tambah biaya hidup anak kedepan, begitulah.


    Berikutnya ditempat terpisah sodara Alm mengatakan namun enggan puat namanya," saya sangat mendukung pergerakan sodara penggugat sampai kepengadilan, sebenarnya saya sudah berbanding dengan kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat jauh jauh hari, diantaranya mengenai rumah yang ditempati penggugat" tadinya rumah  itu dibeli menjalankan rumah tangga dengan istri pertama, namun istri pertama enggan  dibawa ketempat tinggal tersebut, dan pada akhirnya bercerai, kenapa sampai bercerai Alm tergoda oleh seseorang perempuan, pacarannya Alm sedang mengerjakan proyek jembatan, selanjutnya menikah, lama berjalan waktu saya dengar dan sangat sayangkan Alm di hianati, istri kedua jelasnya menggugat cerai dipengadilan masalah itu semua orang tau.


    Jadi kalau istri kedua ingin meminta bagian tidak dibenarkan menurut hukum tentunya, sayapun mengecam keras sejali lagi  tidak ada hak untuk mendapat bagian dari rumah tersebut kecuali anak itupun kalau dibagi secara waris, bahkan saya siap dijadikan saksi," tandasnya


    Selanjutnya, pihak penggugat sudah benar, membawa perso'alan ini kepengadilan agar semua selesai, saya akan dukung pergerakan pengugat, bahkan wajar terutama seseorang yang mengaku ngaku siapapun sikat dan perlu diselesaikan perbuatannya sampai ke APH, bicara kasar keterjadian cerainya banyak yang tau, penggugat membenarkan istri syah dari Alm bahkan mengurus Alm sampai tiada, jadi dalam hal perlu adanya penyelesaian," pungkasnya.


    (Muhtar Bt)

    Komentar

    Tampilkan