-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pemecetan Sekdes Teupin Jok Nibong Diduga Cacat Hukum, JARA: Pemkab Aceh Utara Jangan Bungkam

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 3, 2024, 21:18 WIB Last Updated 2024-02-03T14:18:33Z

    Aceh Utara - Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat oleh Kepala Desa (Kades) tanpa alasan yang jelas. 


    Pasalnya, pemberhentian dirinya dari sekretaris desa atau yang disebut Keurani Gampong, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.


    Pemecatan atau Pemberhentian Aparatur Desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Geuchik (kades) Teupin Jok terhadap Suryati (43) selaku Keurani Gampong (Sekretaris Desa) diduga karena Suryati menolak untuk  menanda tangani laporan Verifikasi APBG Perubahan Tahun 2023 silam.


    Sementara penolakan tersebut, dilakukan Suryati atas dasar temuan beberapa item yang dianggap fiktif dalam poin-poin yang tercantum pada Surat Laporan Verifikasi APBG Perubahan tahun 2023 yang disuruh tanda tangani, karena temuan tersebut menjadi kendala bagi saya selaku Keurani Gampong, ungkap Suryati. Sabtu, (27/01/2024).


    " Saya selaku Keurani Gampong sudah menjelaskan hal tersebut kepada Keuchik, dan harus dilakukan musyawarah dulu. Namun masukan itu tidak ditanggapi." Terangnya.


    Menjelang beberapa minggu, diketahui bahwa saya telah diberhentikan tanpa ada teguran dan surat pemberhentian. Oleh karena itu, saya merasa keberatan atas pemberhentian saya sebagai Keurani Gampong yang dilakukan secara sepihak.


    Menanggapi hal tersebut, Rizki Maulizar Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat (JARA), mendesak Pemkab Aceh Utara tidak bungkam serta memanggil Geuchik atau kepala Desa Teupin Jok, Kecamatan Nibong, karena diduga pemecatan tersebut cacat hukum.


    " Pemkab Aceh Utara jangan bungkam terkait pemecatan sekdes Teupin Jok, ini bukan masalah sepele ini kami duga cacat hukum, jika pemecatan tersebut dilakukan seperti yang dikatakan oleh Sekdes Teupin Jok maka ini sudah melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," ucap Rizki, Sabtu 03 Februari 2024.


    Tambahnya, Kami minta Pemkab Aceh Utara untuk menyelidiki masalah tersebut, apalagi dibeberapa media pernah memuat, tidak mau tanda tangan Verifikasi APBG perubahan Diduga Ada item yang fiktif, ini harus diselidiki oleh pihak pihak terkait, pemecetan ini kami menduga ini sarat dengan kepentingan pribadi Geuchik" pungkas Rizki.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan