-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Partai Amanat Nasional Sudah 15 Kursi, Perolehan Tersebut Melebihi Target Kata" Ketua DPD PAN Darli,. SH. MH

    Sunday, February 18, 2024, 11:57 WIB Last Updated 2024-02-18T13:32:25Z
    Empat Lawang - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Empat Lawang yang dinakhodai Darli, SH., MH berhasil meraih 15 Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024. Perolehan tersebut melebih target yang dipasang Darli yaitu 12 Kursi.

    Raihan 15 Kursi Partai PAN masih mungkin bertambah dikarenakan masih belum rampungnya penghitungan suara C1 manual di Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat dan Sikap Dalam.


    Sebaran kursi yang diraih partai binaan Dr. H. Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 merata di setiap Dapil. Bahkan di Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling yang merupakan basis Partai berlambang Beringin dan Banteng PAN bisa mendapatkan 3 kursi.


    Berikut hasil hitung manual perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2024-2029

    Dapil 1 Kecamatan Tebing tinggi-Saling


    1. Partai PAN 3 Kursi


    2. PDIP 2 Kursi


    3. Demokrat 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    5. PKB 1 Kursi


    6. Gerindra 1 Kursi


    Dapil 2 Kecamatan Muara Pinang


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 kursi


    Dapil 3 Kecamatan Lintang Kanan


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. PDIP 1 Kursi


    3. PKS 1 Kursi


    Dapil 4 Kecamatan Pendopo


    1. Partai PAN 3 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 Kursi


    4. PKB 1 Kursi


    Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat Sikap Dalam


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    Dapil 6 Kecamatan Paiker dan Ulu Musi


    1. Partai PAN 3 Kursi


    2. PDIP 2 Kursi


    3. Demokrat 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    Masih ada" sisa 1 Kursi Dapil 5 yang berpotensi juga diraih Partai PAN. Dengan hasil tersebut, dipastikan Partai PAN dapat mencalonkan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang periode 2024-2029 tanpa perlu merengek ke Parpol lain, karena peroleh suara partai PAN sudah melebih ambang batas pencalonan kepala daerah. 


    Dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD. (Suaraempatlawang.com).


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan