-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Memasuki Masa Tenang, APK Caleg Masih Bertebaran di Kota Lhokseumawe, Ini Kata Panwaslih

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 12, 2024, 11:42 WIB Last Updated 2024-02-12T04:42:17Z

    Lhokseumawe - Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kampanye.


    Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.


    Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.


    Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:


    Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.


    Pemasangan alat peraga di tempat umum Media sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet Rapat umum, Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan, kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    Sementara di Kota Lhokseumawe, Alat peraga kampanye milik calon legislatif peserta Pemilu 2024, masih bertebaran, meskipun sudah memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan 14 Februari.


    Pantau wartawan di Lhokseumawe, Minggu Sore 11 Februari 2024, terlihat di sejumlah ruas jalan Medan Banda - Aceh dibeberapa titik, masih tertempel alat peraga kampanye milik caleg, baik di tiang listrik, pepohonan maupun di sejumlah tempat lainnya.


    Baik berupa spanduk, baliho kecil dan juga stiker-stiker milik caleg. Bahkan, ada baliho milik caleg yang berukuran besar masih terpampang mengangkan jalan.


    Sejumlah alat peraga kampanye tersebut, pada malam harinya menjelang 10 Februari sebagian besar sudah dibersihkan oleh masing-masing partai politik. Namun, sebagian lainnya, masih belum dibersihkan dan dibiarkan terpampang meskipun sudah memasuki masa tenang. 


    Sementara itu Yuli Asbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe saat dikonfirmasi awak media, Senin 11 Februari 2024 mengatakan, Berdasarkan hasil rapat Forkompinda, Ju'mat 09 Februari 2024, diberi waktu kepada peserta pemilu untukk menurunkan secara mandiri, Karena mereka menginginkan atribut dapat diturunkan denganbaik, walaupun demikian tadi kita sudah bersihkan yang dipimpin oleh satpol PP Lhokseumawe, secara peraturan batas terakhir tanggal 13 Februari 2024, Tapi kita sepakati tangal 11 Februari diturunkan," ucapnya.


    Saat disinggung dijalan Medan Banda Aceh masih banyak bertebaran, iya mangatakan, Betul masih banyak Karena di Kecamatan Banda sakti ada 8000 lembar," pungkasnya via pesan WhatsApp pribadinya.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan