-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kepsek SDN 02 Banjar Agung di Duga Kuat Korupsi Berjamaah Penyelewengan Dana Bos

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 6, 2024, 06:59 WIB Last Updated 2024-02-05T23:59:14Z

    Tulang bawang - Beberapa hari yang lalu tim media bersama Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang bapak Andreyadi. SH. kroscek diduga adanya sekolah SDN 02 Banjar Agung mar-up siswa / siswi dan penggelapan dana Bos Tahun 2022/2023/2024


    Salah satunya laporan pertanggung jawaban pembelanjaan dana bos tahun 2023/2024 diduga laporan SPJ fiktif, seperti anggaran pembelanjaan sarana prasarana dan anggaran guru honorer diduga fiktif.jelasnya


    Sangat di sayangkan Kepala sekolah SDN 02 Banjar Agung dengan operatornya sampai berita ini di terbitkan tak satupun dapat kami hubungi Melalui via pesan seluler. Tuturnya


    Ditambah lagi laporan pembelanjaan penanggung jawaban dana bos tahun 2023/2024 semester genap, laporan keuangan belum di selesaikan pengunaan pembelanjaan dana bos Tahun 2023. Tegas Andre 


    Namun yang sudah di laporkan terakhir pada tahun 2022.2023 dua tahun yang lalu. Menurut hasil yang kami himpun dari informasi laporan dana bos kenmeku pusat.


    Kepada APH instansi dari pengawasan Inspektorat /Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kapolres Tulang Bawang.

    Untuk bisa merespon cepat dalam berita dari rekan media.


    Harapan Andreyadi ketua DPC PPWI Tulang Bawang, terhadap Dinas Pendidikan di Tulang Bawang untuk segera memanggil kepala sekolah  beserta operator sekolah SDN 02 Banjar Agung, Kecamatan Banjar agung, Kabupaten Tulang Bawang,

    pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

    Rp 9.680.000


    penyediaan alat multi media pembelajaran

    Rp 4.450.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 20.446.000


    kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 2.800.000


    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 12.557.000


    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 15.844.000

    pembayaran honor

    Rp 36.950.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 9.342.000


    kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 9.260.000


    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 20.550.000

    pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 5.165.000

    pembayaran honor

    Rp 24.500.000


    Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan.


    lanjut, pada pasal 41 juga disampaikan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak yakni 50 persen sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dan persyaratan mempunyai NUPTK sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) huruf c bisa dikecualikan. (Bersambung)


    (Andre Pewarta)

    Komentar

    Tampilkan