Tulang bawang - Beberapa hari yang lalu tim media bersama Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang bapak Andreyadi. SH. kroscek diduga adanya sekolah SDN 02 Banjar Agung mar-up siswa / siswi dan penggelapan dana Bos Tahun 2022/2023/2024
Salah satunya laporan pertanggung jawaban pembelanjaan dana bos tahun 2023/2024 diduga laporan SPJ fiktif, seperti anggaran pembelanjaan sarana prasarana dan anggaran guru honorer diduga fiktif.jelasnya
Sangat di sayangkan Kepala sekolah SDN 02 Banjar Agung dengan operatornya sampai berita ini di terbitkan tak satupun dapat kami hubungi Melalui via pesan seluler. Tuturnya
Ditambah lagi laporan pembelanjaan penanggung jawaban dana bos tahun 2023/2024 semester genap, laporan keuangan belum di selesaikan pengunaan pembelanjaan dana bos Tahun 2023. Tegas Andre
Namun yang sudah di laporkan terakhir pada tahun 2022.2023 dua tahun yang lalu. Menurut hasil yang kami himpun dari informasi laporan dana bos kenmeku pusat.
Kepada APH instansi dari pengawasan Inspektorat /Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kapolres Tulang Bawang.
Untuk bisa merespon cepat dalam berita dari rekan media.
Harapan Andreyadi ketua DPC PPWI Tulang Bawang, terhadap Dinas Pendidikan di Tulang Bawang untuk segera memanggil kepala sekolah beserta operator sekolah SDN 02 Banjar Agung, Kecamatan Banjar agung, Kabupaten Tulang Bawang,
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp 9.680.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 4.450.000
pengembangan perpustakaan
Rp 20.446.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.800.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 12.557.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.844.000
pembayaran honor
Rp 36.950.000
pengembangan perpustakaan
Rp 9.342.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.260.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 20.550.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 5.165.000
pembayaran honor
Rp 24.500.000
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan.
lanjut, pada pasal 41 juga disampaikan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak yakni 50 persen sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dan persyaratan mempunyai NUPTK sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) huruf c bisa dikecualikan. (Bersambung)
(Andre Pewarta)