-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 3, 2024, 21:45 WIB Last Updated 2024-02-03T14:45:52Z

    Kaur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dihadapkan pada kontroversi terkait penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK di Dinas Kesehatan, mewakili  masyarakat selaku koordinator Epsan Sumarli, menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari pada audensi di ruang kantor kejari Kaur, Jum’at (02/02/2024). 


    Epsan Sumarli menyatakan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pilih kasih dalam penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Tuntutan melibatkan pertanyaan mengapa bendahara yang seharusnya bertanggung jawab atas keuangan tidak terlibat, serta menginginkan transparansi rekening pribadi beberapa pejabat, termasuk kepala Kejari Kaur.


    Tuntutan selanjutnya yang diajukan berkaitan dengan kasus Dana Box yang telah menjerat kepala Dinas Kesehatan, sekretaris kesehatan, dan 2 kepala puskesmas. kita mempertanyakan, "Mengapa hanya 2 kepala puskesmas yang menjadi tersangka, padahal semua kepala puskesmas terlibat dalam pengumpulan 2% dari dana tersebut?" tutup Epsan Sumarli.


    Mengenai kasus dana hibah KPUD, Yunus menegaskan bahwa tidak semua bendahara harus dijadikan tersangka dan bahwa sampai saat ini, belum ada bukti kuat tindakan melawan hukum. Penjelasan ini menunjukkan komitmen Kejari Kaur untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.


    “Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan telah disampaikan, sementara informasi rekening pribadi tidak dapat diberikan, bukan dalam kapasitas penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Yunus.


    Terkait kasus Dana Box yang menyeret beberapa pejabat kesehatan. Yunus menjawab bahwa hanya dua kepala puskesmas yang dijadikan tersangka karena peran aktif mereka dalam pemotongan dana BOK 2%. Yunus mengajak masyarakat untuk menghadiri persidangan guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.


    “Yunus juga menegaskan bahwa tanpa peran aktif kedua kepala puskesmas, praktik pemotongan dana tidak akan terjadi, pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Audensi ini diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang adil dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana Negara,” tutup Yunus.


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan